Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia: Mekanisme dan Strateginya untuk Perusahaan Multinasional

RSM Indonesia menggelar webinar bertajuk Implementasi Pajak Minimum Global (PMG) di Indonesia” Rabu (5/2/2025) yang membahas lebih dalam tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.
Ichwan Sukardi, Managing Partner Tax RSM Indonesia dalam sambutannya mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Pillar 2 yang memastikan perusahaan Multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan dan memperdalam lagi tentang PMG ini. karena kebijakan ini hanya akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujarnya.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang diinisiasi oleh OECD dan G20 akan mempengaruhi pada ekonomi global terutama di Amerika Serikat. Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global, memiliki kebijakan yang tidak sama dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang besar untuk perusahaan asal amerika yang beroperasi di luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir dalam webinar tersebut Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan yang menjelaskan dasar dan mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini sudah didukung lebih dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 juta Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mencegah isu BEPS lain selain ekonomi digital dan mengurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang bisa diadopsi di setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti pokok pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, dan pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.
“Untuk pokok pengaturan Pajak Minimum Global saat ini sudah bisa diakses di website Kementerian Keuangan. namun belum lengkap sepenuhnya, nantinya ini akan muncul penerbitan peraturan lanjutan untuk mempermudah perusahaan dalam melakukan pelaporan pajak minimum global seperti untuk format pelaporan SPT dan lain-lainya,” tambah Melani.
Dalam webinar yang sama, T Qivi Hady Daholi, Partner Tax RSM Indonesia juga menyoroti pentingnya persiapan bagi perusahaan yang masuk dalam cakupan PMG, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan PMG.
“Meskipun penerapan PMG masih dalam proses, namun kami berharap semua pihak dapat beradaptasi dengan cepat dan mulai mempersiapkan terkait perhitungan dan pelaporan PMG ini,” ujar Qivi dalam penutupan webinar.
Dengan penerapan Pajak Minimum Global, Indonesia menunjukan komitmennya untuk menjadi bagian dari sistem perpajakan global yang lebih adil.
Webinar ini merupakan upaya RSM Indonesia, yang bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Administrasi-Universitas Indonesia (ILUNI FIA UI) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan yang akan berdampak signifikan pada landscape perpajakan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat