Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Bisa Tergesa-gesa, Revisi Permendag 8/2024 Melibatkan Banyak Pihak

        Tak Bisa Tergesa-gesa, Revisi Permendag 8/2024 Melibatkan Banyak Pihak Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan bahwa pemerintah melibatkan para pelaku usaha dalam evaluasi serta revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan impor yang baru bisa tetap menguntungkan industri nasional dari hulu hingga hilir.

        “Setiap perubahan Permendag impor, terutama Permendag 8, juga melibatkan pelaku usaha,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

        Revisi aturan impor menurutnya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk kementerian dan lembaga terkait. Maka dari itu, dia mengungkapkan pemerintah ingin mencari solusi terbaik yang dapat melindungi industri dalam negeri tanpa menghambat aktivitas impor yang masih dibutuhkan.

        Baca Juga: Konsumsi Sandang Pangan Meningkat Jelang Lebaran, Mendag Larang Beli Pakaian Bekas Impor

        Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa perubahan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga menyoroti sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia menegaskan bahwa aturan impor harus dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan industri lokal dan kebutuhan pasar.

        “Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT,” ucap Budi.

        Baca Juga: Perang Dagang Memanas, China Terapkan Aturan Tarif Impor 100% ke Kanada

        Ia menambahkan bahwa regulasi ini tidak bisa langsung disahkan tanpa adanya kesepakatan dari berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, proses pembahasan terus dilakukan secara intensif untuk menghasilkan kebijakan yang efektif dan berpihak pada industri nasional.

        Dengan revisi ini, Budi berharap kebijakan impor yang baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha dalam negeri sekaligus tetap menjaga kelancaran distribusi barang di pasar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: