Miris! Tingkat Literasi Asuransi Capai 40%, Tapi Inklusi Hanya 13%!

Miris! Tingkat Literasi Asuransi Capai 40%, Tapi Inklusi Hanya 13%! Kredit Foto: Freepik/tirachardz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Asuransi Indonesia (DAI) membeberkan tantangan besar yang dihadapi industri asuransi di Indonesia. Meskipun tingkat literasi asuransi telah mencapai 40%, tingkat inklusi keuangan masyarakat masih rendah.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), inklusi asuransi di Indonesia hanya berkisar antara 12 hingga 13 persen. 

Ketua Umum DAI, Yulius Billy Bhayangkara, menjelaskan bahwa kondisi ini menunjukkan banyak masyarakat yang memahami pentingnya asuransi, tetapi belum membeli produk asuransi.

"Ini menjadi tantangan emosional bagi kami sebagai industri perasuransian. Kami memahami bahwa ini adalah tugas berat karena ada orang yang mengerti asuransi, tetapi tidak membelinya. Bahkan jumlahnya dua kali lipat dari mereka yang memiliki asuransi," kata Yulius dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: OJK: Total Investasi Asuransi Januari 2025 Capai Rp696,78 Triliun

Menurut Yulius, terdapat tiga faktor utama yang mendorong seseorang untuk membeli asuransi. Pertama, adanya aturan undang-undang, seperti kewajiban BPJS Kesehatan. Kedua, persyaratan dalam kontrak, seperti leasing mobil atau kredit kapal. Ketiga, kesadaran untuk mengelola risiko, misalnya melindungi aset pribadi dan menjaga keberlanjutan finansial.

Yulius menambahkan, upaya meningkatkan inklusi asuransi harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. DAI dan OJK telah menjalin kerja sama dalam program literasi dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya asuransi. Salah satu program yang dijalankan adalah ADK Mengajar, yang melibatkan anggota Dewan Komisioner OJK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di daerah.

"Selain mengajar, literasi juga bisa dibangun melalui engagement atau keterikatan. Kami berharap tidak hanya ada sosialisasi, tetapi juga keterlibatan masyarakat, baik melalui asuransi wajib maupun program lainnya yang bisa meningkatkan literasi dan inklusi secara lebih mendalam," ujarnya.

Baca Juga: Kondisi Keuangan Buruk, 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

DAI menyatakan bahwa OJK telah meminta seluruh pemangku kepentingan di industri perasuransian untuk mempertahankan pertumbuhan industri di kisaran 6-8% setiap tahunnya.

Saat ini, terdapat 191 perusahaan asuransi di Indonesia, yang terdiri dari 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan reasuransi.

"Alhamdulillah, kalau kita lihat year on year, sisa premi tumbuh 9,9%, hampir mencapai 10%. Peningkatan ekuitas sebesar 8,1%, berbanding dengan liability 6,1%. Seharusnya seluruh risiko liability dapat di-cover dengan ekuitas. We're on track di posisi ini," jelas Yulius.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: