Kredit Foto: Istimewa
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyoroti maraknya praktik joki gagal bayar (galbay) yang menawarkan bantuan pelunasan utang kepada peminjam. Perusahaan menilai fenomena ini merugikan masyarakat dan membawa risiko tinggi bagi penggunanya.
Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss, menegaskan bahwa meski praktik ini berdampak terhadap perusahaan, pihak yang paling dirugikan tetaplah nasabah. Nasabah yang menggunakan jasa joki tetap harus menanggung kewajiban pelunasan pinjaman.
“Sebenarnya yang dirugikan balik lagi masyarakat, karena biasanya mereka diharuskan melakukan transaksi ya. Setelah transaksinya terjadi, janji-janji yang diberikan di awal tidak dipenuhi. Pada akhirnya, nasabah tetap harus melanjutkan tanggung jawabnya,” ujar Jonathan dalam media gathering di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: AdaKami Kucurkan Pinjaman Rp3,94 Triliun, Peminjam Aktif Tembus 955 Ribu
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pihak yang mengatasnamakan AdaKami. Jonathan menyarankan nasabah agar langsung menghubungi hotline resmi perusahaan bila menghadapi kendala pembayaran.
“Kalau memang butuh bantuan, kalau memang ada kendala, sebaiknya hubungi hotline resmi. Tidak menghubungi pihak-pihak yang mengaku bisa memberikan layanan atas nama AdaKami,” tegasnya.
Baca Juga: OJK Terima 13.540 Aduan! Pinjol & Perbankan Jadi Sorotan
Di tengah tantangan industri fintech, AdaKami mencatat kinerja positif sepanjang kuartal I 2025. Perusahaan menyalurkan pinjaman senilai Rp3,94 triliun kepada 955.400 peminjam aktif sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Jonathan menyampaikan bahwa tingkat keberhasilan bayar (TKB) 90 hari mencapai 99,82%, jauh di atas ambang minimum 95% yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk kondisi kreditnya sendiri AdaKami, tadi yang kita sampaikan bahwa TKB 90 hari kami itu ada di 99,82 persen,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri