Kredit Foto: Uswah Hasanah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menunjukkan sikap tegas dalam menangani ribuan aduan konsumen Meikarta yang hingga kini belum menerima unit hunian mereka.
Dalam pertemuan terbuka yang digelar bersama perwakilan konsumen dan pengembang pada Rabu (23/4/2025), Maruarar—yang akrab disapa Ara—menegaskan pentingnya penyelesaian yang sistematis dan transparan.
"Negara hadir di sini untuk menyelesaikan masalah. Bukan hanya mendengar keluhan, tetapi memastikan hak-hak warga terpenuhi," ujar Ara.
Baca Juga: Proyek Meikarta Dituding Mangkrak, Manajemen Lippo Cikarang (LPCK) Angkat Bicara
Ia menekankan bahwa proses penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui satu pintu, yakni sistem pengaduan Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) yang dikelola oleh Kementerian PKP.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menyampaikan bahwa sejak sistem dibuka pada 26 Maret 2025, telah masuk 118 laporan konsumen. Dari jumlah tersebut, 102 aduan telah diverifikasi. Mayoritas laporan berkaitan dengan unit hunian yang belum diserahterimakan meskipun konsumen telah melunasi pembayaran.
Baca Juga: PKP Dibanjiri Aduan Soal Meikarta, Ada 8.000 Unit yang Belum Jelas Nasibnya
Menanggapi hal tersebut, perwakilan pengembang Meikarta, James Riady, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sekitar 16 ribu unit hunian kepada konsumen. Ia berkomitmen menyelesaikan sisa unit yang belum diserahkan dan mengakui adanya tantangan besar dalam pembangunan kawasan berskala kota tersebut.
"Kami tidak lari dari tanggung jawab. Semua infrastruktur utama sudah selesai. Kami sedang menyusun solusi untuk konsumen yang belum menerima unit," ujar James.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP juga mengungkap bahwa dirinya pernah menjabat sebagai advisor di salah satu perusahaan milik pengembang Meikarta, yakni Siloam, dengan honorarium sebesar Rp100 juta per bulan. Namun, demi menjaga integritas, seluruh honorarium tersebut ia kembalikan dan disumbangkan untuk para konsumen Meikarta.
"Saya tidak mau ada konflik kepentingan. Saya ingin rakyat percaya bahwa saya berpihak kepada mereka," tegas Ara.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Mei 2025 bagi konsumen untuk melengkapi data aduan mereka. Adapun pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: