Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elang Mahkota (EMTK) Berencana Private Placement 300 Juta Saham dalam Rangka MESOP

        Elang Mahkota (EMTK) Berencana Private Placement 300 Juta Saham dalam Rangka MESOP Kredit Foto: Emtek
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) berencana melaksanakan Program MESOP dengan memberikan saham secara cuma-cuma tanpa hak opsi kepada peserta program, melalui penerbitan saham baru yang diterbitkan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (private placement) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 lembar saham atau 0,49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

        Program MESOP akan dimintakan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada Senin, 28 April 2025. Program ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak tanggal persetujuan sampai dengan tahun 2030.  

        "Apabila dianggap relevan bagi Direksi Perseroan dan Komite Nominasi dan Komite Remunerasi Perseroan, setiap saham Perseroan yang dibagikan kepada peserta Program MESOP akan memiliki waktu tunggu (vesting period) selama 4 tahun yang mana saham akan diterbitkan 25% setiap tahunnya," ujar manajemen EMTK, dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/4). 

        Baca Juga: Wih! Ada yang Borong 2,25 Miliar Saham EMTK, Segini Dana yang Digelontorkan

        Penetapan harga pelaksanaan saham MESOP sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal laporan ke BEI terkait rencana pelaksanaan MESOP atau dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal, serta standar akuntansi yang berlaku. 

        Manajemen menjelaskan bahwa saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan program MESOP memiliki hak, kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor penuh di dalam Perseroan. 

        "Hak tersebut adalah hak atas dividen dan dapat mengeluarkan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Semua saham yang diterbitkan merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap manajemen. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: