Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Buka Skema Bantuan Kepemilikan Rumah untuk Wartawan dan Karyawan Media

        Pemerintah Buka Skema Bantuan Kepemilikan Rumah untuk Wartawan dan Karyawan Media Kredit Foto: Kemkomdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam memperluas akses kesejahteraan dasar bagi kelompok profesi strategis, termasuk pekerja media. Bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP), serta didukung oleh Bank Tabungan Negara (BTN) dan BP Tapera, pemerintah meluncurkan program kepemilikan rumah terjangkau.

        Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari percepatan distribusi kepemilikan rumah hunian yang telah dirancang oleh Kemen PKP dan menyasar lebih dari 220 ribu unit pada 2025. Program ini mencakup berbagai kelompok pekerja, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja media.

        “Pemerintah ingin memastikan agar distribusinya menjangkau sektor-sektor pekerjaan yang selama ini luput dari perhatian. Termasuk pekerja media, baik dari lini redaksi maupun pendukung produksi,” ujar Wamen Komdigi Nezar Patria.

        Kemkomdigi pun telah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi pers. Pendekatannya adalah inklusif dan berbasis data. Langkah ini dilandasi oleh kenyataan bahwa kebutuhan akan rumah layak huni makin mendesak, terlebih di tengah angka backlog perumahan yang masih tinggi secara nasional.

        “1.100 karyawan media yang sudah memiliki rumah lewat program seperti ini, jadi bukan program yang baru. Harapannya pada 2025 karyawan media kembali bisa memiliki akses fasilitas perumahan ini,” ujar Nezar.

        Baca Juga: Komdigi-Yandex buka pelatihan dan kompetisi machine learning gratis

        Mengurai Backlog dan Menyesuaikan Kriteria MBR

        Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan laporan terbaru dari Kemen PKP, hingga 2024 Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 10,9 juta unit rumah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Backlog perumahan ini paling banyak dialami oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan kontribusi mencapai 93% dari total backlog.

        Menyikapi hal ini, pemerintah melakukan pembaruan kriteria MBR yang berhak menerima program.

        “Awalnya batas penghasilan maksimal Rp7 juta hingga Rp8 juta. Kemudian menjadi Rp13 juta hingga Rp14 juta. Langkah ini bisa memperluas karyawan yang bisa mengikuti program ini,” ujar Nezar.

        Kemkomdigi pun mengajak asosiasi perusahaan pers untuk melibatkan seluruh karyawan industri media memanfaatkan program ini. 

        “Mohon kolaborasinya untuk bisa mensosialisasikan program ini kepada anggota asosiasinya, dan juga bagi perusahaan bisa mengimplementasikan di perusahaan masing-masing,” ujar Nezar.

        Baca Juga: Kemkomdigi Kawal Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

        Dua skema utama ditawarkan untuk pekerja media yang ingin memiliki rumah, pertama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka (FLPP + SBUM). Bunga tetap 5% selama 20 tahun, uang muka ringan, cicilan terjangkau dan khusus untuk MBR. Kedua Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Skema ini berlaku untuk peserta aktif Tapera dengan iuran minimal 12 bulan. Fasilitasnya untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah pertama.

        BTN sebagai mitra utama akan turut memberikan layanan khusus untuk pekerja media, termasuk diskon biaya administrasi dan promosi jika menggunakan fasilitas payroll di BTN. Yang menjadi acuan dalam seleksi bukanlah sertifikasi wartawan, melainkan status sebagai karyawan industri media yang terverifikasi oleh institusi tempatnya bekerja.

        Informasi lebih lanjut dan pengajuan bisa dilakukan melalui kantor BTN terdekat atau platform digital SI KASEP (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: