Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Usaha Dafam Property (DFAM) Raup Fasilitas Pinjaman Rp40 Miliar, Intip Penggunaannya

        Anak Usaha Dafam Property (DFAM) Raup Fasilitas Pinjaman Rp40 Miliar, Intip Penggunaannya Kredit Foto: Dafam Property Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan terkendali PT Dafam Property Indonesia (DFAM), PT Dafam Mambo Internasional (DMI) mendapatkan fasilitas pinjaman Rp40 miliar dari Ferdinandus Soleh Dahlan (FSD) selaku Komisaris Utama DFAM.

        Pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI dimaksudkan sebagai modal kerja dan digunakan untuk melunasi pinjaman DMI kepada PT Bank Maybank Indonesia (BMI). 

        "Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas fasilitas pinjaman kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban keuangan pada masa yang akan datang," kata manajemen DFAM, dilansir Kamis (24/4). 

        Baca Juga: Salurkan Pinjaman Rp3,94 Triliun, Begini Strategi AdaKami Dongkrak Pinjaman

        Fasilitas ini juga merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas fasilitas pinjaman kepada BMI pada saat jatuh tempo.

        "Pada tanggal 10 Februari 2025 FSD dan DMI membuat Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan jumlah maksimum Rp40.000.000.000,-, yang telah dilakukan Amandemen pada tanggal 27 Februari 2024 dan tanggal 24 Maret 2025, jangka waktu pinjaman adalah 10 tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua," ungkap manajemen.

        Perjanjian dan serah terima atau transfer dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini menjadi efektif berlaku apabila PT Dafam Property Indonesia Tbk selaku emiten telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham. 

        Pinjaman akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terhutang sebesar 7,5% per tahun, terhitung sejak tanggal dicairkannya pinjaman sampai dengan jumlah pokok pinjaman dilunasi seluruhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: