Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Program Restrukturisasi Perbankan Sentuh Bank Kecil, LPS Ingatkan Tantangan untuk BPR dan BPRS

        Program Restrukturisasi Perbankan Sentuh Bank Kecil, LPS Ingatkan Tantangan untuk BPR dan BPRS Kredit Foto: Youtube Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai babak baru dalam peran strategisnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui implementasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang dipersiapkan sejak 2025, LPS kini tak hanya menjamin simpanan nasabah, tetapi juga menjadi pemain kunci dalam penanganan dini krisis perbankan.

        PRP merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberi mandat kepada LPS untuk menjalankan fungsi resolusi krisis secara lebih aktif.

        Namun, pelaksanaan program ini tidak lepas dari tantangan, khususnya bagi bank-bank kecil seperti BPR dan BPRSyang masih menghadapi keterbatasan teknis dan finansial.

        “PRP ini strategis, tapi memerlukan kesiapan dari semua pihak. Bank besar mungkin relatif siap, namun bank kecil perlu dukungan ekstra untuk adaptasi, baik dari sisi premi maupun sistem,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4/2025).

        Baca Juga: Dari Bank ke Asuransi, LPS Perluas Sayap Perlindungan Keuangan

        Salah satu beban yang dirasakan adalah pengumpulan premi PRP, yang mulai diberlakukan tahun ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023. Bagi bank kecil yang memiliki margin tipis dan infrastruktur terbatas, kewajiban ini dapat memicu tekanan likuiditas baru.

        “Kalau tidak hati-hati, bisa berdampak ke likuiditas sektor bawah. Maka kami akan dampingi bank-bank kecil agar tetap sehat,” tambah Purbaya.

        Tantangan lain muncul dari aspek sumber daya manusia dan digitalisasi sistem informasi. PRP menuntut pelaporan yang akurat dan proses bisnis yang transparan—dua hal yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi banyak BPR dan BPRS.

        Baca Juga: LPS Gandeng Ahli Hukum, Siap Hadapi Tantangan Kompleks UU P2SK

        Meski demikian, program PRP dinilai penting sebagai mekanisme pencegahan krisis yang sistemik. Alih-alih membiarkan bank jatuh dan memicu kepanikan, PRP memungkinkan restrukturisasi sejak dini, menjaga kepercayaan publik, dan memperkecil dampak ekonomi.

        LPS memastikan bahwa transisi menuju PRP akan dibarengi dengan sosialisasi menyeluruh dan penguatan kerangka kerja untuk seluruh level perbankan.

        “Kami tidak hanya memungut premi. Kami juga akan memberikan panduan, pelatihan, dan infrastruktur agar sistem ini berjalan adil dan efektif,” kata Purbaya.

        Ia menegaskan, dalam jangka panjang, PRP akan menjadi jaring pengaman nasional yang tidak hanya melindungi bank-bank besar, tetapi juga memastikan bank kecil tetap kuat dan mampu melayani masyarakat di daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: