Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kucurkan Triliunan Rupiah, Perusahaan Singapura Resmi Caplok 91% Saham ANJT

        Kucurkan Triliunan Rupiah, Perusahaan Singapura Resmi Caplok 91% Saham ANJT Kredit Foto: PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi berpindah kendali setelah saham mayoritasnya diambil alih oleh First Resources Limited, sebuah perusahaan agroindustri asal Singapura.

        Aksi korporasi ini rampung pada 6 Mei 2025, usai pengambilalihan saham milik PT Austindo Kencana Jaya (AKJ), PT Memimpin Dengan Nurani (MDN), serta dua tokoh utama di balik ANJT, yakni kakak beradik Sjakon George Tahija dan George Santosa Tahija.

        Transaksi jumbo ini melibatkan 3.057.981.688 saham atau sekitar 91,17% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor ANJT. Saham-saham tersebut dibeli di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada harga Rp1.813 per lembar, dengan total nilai mencapai Rp5.544.120.800.344. 

        Baca Juga: Manajemen Bongkar Perkembangan Akuisisi ANJT oleh Perusahaan Taipan Ciliandra Fangiono

        “Saham-saham tersebut dibeli dengan harga Rp1.813,00 per lembar saham, dan dengan total nilai Pengambilalihan sebesar Rp5.544.120.800.344,00,” terang Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan ANJT, Naga Waskita. 

        Adapun tujuan pengambilalihan ANJT oleh First Resources Limited adalah untuk memperluas perkebunan kelapa sawit serta memperkuat pasokan bahan baku bagi pengembangan lini bisnis hilirnya.

        “Tujuan pembeli melakukan pengambilalihan adalah untuk memperluas perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk mendukung operasi hilir yang semakin berkembang,” jelas Naga.

        Dengan statusnya sebagai pengendali baru, First Resources Limited akan menjalankan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sesuai dengan regulasi yang berlaku.

        Lebih lanjut, Naga mengungkapkan bahwa pengambilalihan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 mengenai perubahan pengendalian perusahaan.

        “Perusahaan tidak memperkirakan informasi dan fakta material tersebut akan mengurangi hak-hak pemegang saham perusahaan," lanjut Naga Waskita. 

        Baca Juga: Kantongi Restu, Sarana Multi Infrastruktur (SMII) Siap Bagikan Dividen Rp558 Miliar

        Baca Juga: Menanti Restu, Bank Jago (ARTO) Mau Terbitkan 200 Juta Saham Lewat Private Placement

        Ia juga memastikan bahwa perubahan pengendalian ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha ANJT.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: