Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KUMKM Sebut Kasus Toko Mama Banjar Bisa Kedepankan UU No 18 Tahun 2012, Ini Sanksinya

        KUMKM Sebut Kasus Toko Mama Banjar Bisa Kedepankan UU No 18 Tahun 2012, Ini Sanksinya Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menanggapi kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar yang tersandung pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kadaluwarsa.

        Kementerian UMKM akan mengawal kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

        Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Menteri Rosan, Bahas Evaluasi dan Asesmen BUMN

        Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, selaku utusan Menteri UMKM yang hadir pada sidang di Banjarbaru, menegaskan kasus ini seharusnya mengedepankan proses pembinaan.

        "Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan," ujar Reghi, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Kamis (8/5).

        Selain itu, Reghi melanjutkan, Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenKopUKM dan Polri yang disepakati pada 2021 masih berlaku hingga tahun 2026.

        Reghi menambahkan, poin-poin MoU tersebut disepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia. 

        “Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku,” katanya.

        Kementerian UMKM berkomitmen untuk hadir dalam setiap pemasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM, di antaranya melakukan pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain. 

        Hal ini bertujuan agar UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

        "Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021," katanya.

        Menurut Reghi dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

        "Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha," ujar Reghi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: