Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Protokol Baru AHKFTA Buka Peluang Besar Tingkatkan Volume Perdagangan RI di ASEAN dan Hongkong

        Protokol Baru AHKFTA Buka Peluang Besar Tingkatkan Volume Perdagangan RI di ASEAN dan Hongkong Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan Budi Santoso membahas rencana pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA).

        Pembahasan tersebut dilakukan Mendag Busan bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja (raker) di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

        Baca Juga: Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar

        Mendag Busan mengatakan protokol tersebut terdiri atas empat pasal dan satu apendiks (Lampiran 3-2), mencakup 570 produk yang telah ditransposisi ke sistem klasifikasi HS 2022. 

        Protokol baru ini berfungsi untuk menggantikan Lampiran 3-2 mengenai Product Specific Rules (PSR) pada persetujuan awal AHKFTA dan menghapus Lampiran 3-3 yang berisi PSR yang sebelumnya akan ditinjau.

        “Pembaruan ini hanya bersifat teknis dan tidak menambah komitmen tarif perdagangan barang maupun elemen baru yang dapat mempengaruhi masyarakat dan keuangan negara,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (21/5).

        Mendag Busan menyebut, beberapa manfaat yang diharapkan dari Protokol ini meliputi peningkatan volume perdagangan Indonesia di kawasan ASEAN dan Hongkong serta memperkuat integrasi ekonomi. 

        Pembaruan PSR ini juga dapat menurunkan biaya perdagangan sebesar 2,7 persen dan meningkatkan ekspor Indonesia ke Hongkong menjadi USD 3,90 miliar pada 2045, terutama di sektor produk logam, manufaktur, dan tekstil. 

        Pemerintah Indonesia juga telah memperkirakan terjadinya peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD 11,29 juta serta pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,0045 persen dan investasi sebesar 0,0019 persen. 

        “Adanya Protokol ini juga membuka peluang besar bagi peningkatan ekspor beberapa produk unggulan Indonesia ke Hongkong. Produk-produk potensial yang akan mendapatkan manfaat signifikan meliputi udang dan sejenisnya, komponen elektronik berupa sirkuit terpadu, mutiara hasil budi daya, berbagai produk campuran makanan, serta pakaian berbahan katun,” urai Mendag Busan.

        Mendag Busan mengharapkan dukungan dan tanggapan positif anggota Komisi VI DPR RI agar pengesahan atau ratifikasi ini dapat melalui instrumen peraturan presiden (Perpres). Hal ini mengingat persetujuan induknya, yaitu AHKFTA, telah disahkan melalui Perpres. 

        “Diharapkan, Protokol AHKFTA dapat segera dimanfaatkan para pelaku usaha dalam negeri untuk mendukung peningkatan ekonomi Indonesia,” pungkas Mendag Busan. 

        AHKFTA ditandatangani pada 28 Maret 2018 dan mulai diimplementasikan pada 4 Juli 2020 melalui “Perpres Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan ASEAN Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)”. 

        Persetujuan AHKFTA mencakup di antaranya perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, serta kerja sama ekonomi dan teknis.

        Dalam Raker ini, Komisi VI DPR RI menyepakati agar pengesahan Protokol Perubahan Pertama AHKFTA melalui peraturan presiden. Selain itu, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag untuk menyampaikan hasil analisis kajian dampak ekonomi Protokol Perubahan Pertama AHKFTA. Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk memetik manfaat dari Perubahan Pertama AHKFTA serta memitigasi lonjakan impor dan risiko dumping. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: