Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi! Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

        Resmi! Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

        Dalam pernyataannya, Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait penertiban kawasan hutan dan kegiatan berbasis sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan.

        "Penertiban ini mencakup wilayah Raja Ampat, yang saat ini menjadi sorotan publik terkait izin pertambangan yang ada di sana," ujarnya.

        Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan pengumpulan data, verifikasi di lapangan, serta koordinasi lintas kementerian. Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung untuk mencabut izin tambang di kawasan tersebut.

        Baca Juga: Bukan Jokowi? Ini Profil Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Diduga Angkut Nikel Raja Ampat

        Sebelumnya, pada Senin (9/6/2025), Presiden Prabowo menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri di kediamannya di Bojongkoneng, Hambalang, Bogor. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

        Pencabutan izin ini juga merespons berbagai kritik dari aktivis lingkungan yang menilai aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan sekitar kawasan konservasi tersebut.

        Jika Anda ingin versi yang lebih panjang, lebih formal, atau untuk keperluan media tertentu, saya bisa sesuaikan lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: