Pungli Masih Merajalela, Kenapa Prabowo Malah Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi?
Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang dikenal dengan nama Satgas Saber Pungli. Keputusan ini ditetapkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, seiring terbitnya Peraturan Presiden tentang pencabutan beleid tersebut.
Pencabutan ini menandai akhir dari keberadaan Satgas Saber Pungli yang dibentuk saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Satgas tersebut dibentuk pada 20 Oktober 2016 melalui Perpres 87/2016 sebagai respons terhadap maraknya praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik yang dinilai telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konsiderans Perpres pencabutan, disebutkan bahwa “keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif”. Frasa tersebut menjadi dasar utama pemerintah untuk secara resmi membubarkan unit lintas lembaga yang selama ini beroperasi sebagai garda terdepan dalam pemberantasan praktik pungli.
Baca Juga: Langkah Kemenpar Perangi Praktik Pungli di Destinasi Wisata
Apa yang Dibubarkan?
Pasal 1 dari Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Dengan begitu, struktur, kewenangan, dan fungsi operasional Satgas Saber Pungli yang sebelumnya berlaku nasional secara resmi dihapuskan.
Pembubaran ini mencakup penghapusan struktur organisasi Satgas yang selama ini melibatkan berbagai instansi negara, termasuk:
- Pengendali/Penanggung Jawab: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Ketua Pelaksana: Inspektur Pengawasan Umum Polri.
- Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
- Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Sekretaris: Staf Ahli Kemenko Polhukam.
- Anggota: Unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman RI, BIN, dan Polisi Militer TNI.
Satgas Saber Pungli dibentuk dengan mandat untuk melakukan upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien serta mampu memberikan efek jera. Namun setelah hampir sembilan tahun berjalan, lembaga ini dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika pemberantasan pungutan liar saat ini.
Mengapa Dibubarkan?
Alasan utama pembubaran sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Perpres pencabutan adalah soal efektivitas. Pemerintah menilai bahwa satgas yang dahulu dibentuk sebagai solusi sementara dan koordinatif lintas sektor tersebut kini tidak lagi menunjukkan kinerja yang sesuai ekspektasi awal. Tidak dijelaskan secara rinci indikator efektivitas apa yang digunakan pemerintah, namun keputusan ini menunjukkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap hasil kerja Satgas selama ini.
Pemerintah juga menilai bahwa upaya pemberantasan pungli tidak harus terus-menerus dilakukan lewat satuan tugas ad hoc, melainkan bisa dilanjutkan melalui penguatan fungsi pengawasan internal masing-masing lembaga dan penegakan hukum reguler yang ada di institusi permanen.
Apa Implikasinya?
Dengan dicabutnya perpres ini, maka segala bentuk tugas, fungsi, dan pelaporan dari Satgas Saber Pungli berhenti. Tidak ada perintah eksplisit dalam beleid baru mengenai pelimpahan tugas atau transformasi peran Satgas ke lembaga lain.
Namun demikian, kebutuhan akan pemberantasan pungli tetap menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan Prabowo ke depan, terlebih dalam mendorong reformasi birokrasi, efisiensi pelayanan publik, dan akuntabilitas aparatur negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembubaran ini tidak menciptakan kekosongan penegakan hukum atas praktik pungutan liar yang masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai sektor.
Baca Juga: Prabowo Beri Lampu Hijau Bentuk Tiga Satgas Baru Guna Muluskan Negosiasi dengan AS
Baca Juga: Hangat dan Meriah, Presiden Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di St. Petersburg
Sebagai catatan, selama masa aktifnya, Satgas Saber Pungli sempat menorehkan sejumlah capaian penindakan di lapangan, mulai dari razia instansi layanan publik, operasi tangkap tangan di lingkungan pendidikan, hingga upaya edukasi dan pemantauan administrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri