Dirikan Pal8 Pictures, Tempo (TMPO) Rambah Bisnis Perfilman Berbasis Konten Jurnalistik
Kredit Foto: Tempo.co
PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) melalui anak usahanya, PT Dimensi Idea Kreatif, resmi memperluas sayap ke industri perfilman dengan mendirikan perusahaan baru bernama Pal8 Pictures pada 17 Juni 2025.
“Pada tanggal 17 Juni 2025, Perseroan melalui anak perusahaannya, PT Dimensi Idea Kreatif, meluncurkan perusahaan baru yang bergerak di bidang perfilman dengan nama Pal8 Pictures,” kata Jajang Jamaludin, Sekretaris Perusahaan Tempo.
Pal8 Pictures lahir dari kolaborasi antara PT Dimensi Idea Kreatif yang memegang 60% saham dan PT Putri Bakti dengan 40% kepemilikan. Kehadiran perusahaan ini ditujukan untuk memperkuat posisi Tempo dalam sektor industri kreatif dan media digital, dengan fokus pada produksi film dan dokumenter yang mengusung konten jurnalistik serta edukatif.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Hoaks AI, Meutya Hafid Minta Dewan Pers Perkuat Etika Jurnalistik
"Pembentukan Pal8 Pictures bertujuan untuk memperluas portofolio bisnis Perseroan di sektor industri kreatif dan media digital, khususnya dalam bidang produksi film, baik fiksi maupun dokumenter, yang berbasis pada konten jurnalistik dan edukatif," ujar Jajang.
Langkah ini, lanjut Jajang, menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha jangka menengah dan panjang Perseroan. Rencananya, Pal8 Pictures akan menggarap sejumlah film yang terinspirasi dari konten jurnalistik milik Tempo, serta dari kanal digital lain yang dikelola Perseroan.
Baca Juga: Pertamina Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Peluncuran anak usaha ini dipastikan tidak membawa dampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan atau operasional dalam jangka pendek. Sebaliknya, kehadiran Pal8 Pictures diharapkan memberikan nilai tambah dalam beberapa aspek penting.
Misalnya, diversifikasi sumber pendapatan melalui sektor perfilman, penguatan nilai atas aset konten jurnalistik melalui visualisasi, serta memperkokoh posisi Tempo di industri media dan konten digital berbasis inovasi.
"Tidak terdapat dampak hukum yang merugikan atas kejadian ini karena pembentukan dan peluncuran anak usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam setiap aktivitas investasi dan kemitraan strategis," tutup Jajang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: