Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        7,3 Juta Peserta JKN Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara Aktivasinya

        7,3 Juta Peserta JKN Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara Aktivasinya Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per Mei 2025.

        Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan langkah ini dilakukan seiring peralihan acuan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

        Adapu,  penyesuaian tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

        “Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN,” ujar Rizzky pada Senin (23/6/2025).

        Baca Juga: Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan

        Penonaktifan ini berdampak langsung pada jutaan masyarakat yang sebelumnya tercatat sebagai peserta aktif PBI JK. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, dengan syarat tertentu.

        Peserta yang bisa mengajukan reaktivasi adalah mereka yang masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan per Mei 2025, Termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, dan Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi medis darurat.

        Untuk reaktivasi, peserta diminta mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, usulan akan dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan.

        Baca Juga: Optimalisasi JKN, Kemenkum dan BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama

        Langkah ini dinilai BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi penyaluran subsidi iuran dan menjamin bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

        BPJS Kesehatan juga menyediakan sejumlah kanal pengecekan status aktif peserta, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, serta kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

        “Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” tutup Rizzky.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: