Asuransi dan BPJS Mau Dikawinkan, Allianz Life Siapkan Implementasi Skema CoB
Kredit Foto: Cita Auliana
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan dukungannya terhadap penerapan skema Coordination of Benefit (CoB) dalam produk asuransi kesehatan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah awal untuk mengadopsi skema tersebut. Namun, implementasi CoB masih berada dalam tahap pembahasan internal perusahaan.
“Pembahasan CoB itu baru dalam tahap awal, kemarin juga saya baru ngobrol gitu, bagaimana cara menjalankan CoB dengan efektif ini yang lagi dicari gitu ya,” ujar Hasinah dalam Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Hotel Royal Tulip, Bogor, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Allianz Respon Rencana Danantara Rampingkan Asuransi BUMN
Skema CoB bertujuan mengatur mekanisme koordinasi manfaat antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pembayaran klaim asuransi kesehatan.
Hasinah menjelaskan bahwa skema CoB bersifat opsional, dan nasabah tetap memiliki kebebasan untuk menggunakan atau tidak menggunakan manfaat BPJS Kesehatan dalam proses klaim.
“Jadi kalau misalkan memang nasabah punya BPJS, dan dia mau memakai CoB-nya, perusahaan asuransi itu harus readydan harus bisa mendukung itu, tapi bukan memaksa nasabah,” tegasnya.
Baca Juga: Premi Naik Tajam, Allianz Dorong Co-Payment Sebagai Penyeimbang
Meski mendukung, ia menilai bahwa implementasi skema CoB memerlukan kesiapan menyeluruh dari berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebagai bagian dari sistem yang akan diintegrasikan.
“Jadi CoB itu sebenarnya baik, sepanjang memang kita siap jalaninnya. Karena memang itu lebih kompleks lagi. Kenapa? Karena itu kan ada BPJS-nya, ada rumah sakitnya,” tambahnya.
Hasinah menyebut bahwa meskipun arah kebijakan ini dinilai positif, pelaksanaan CoB memerlukan proses panjang dan kesepakatan lintas sektor yang belum sepenuhnya terbangun.
“Tapi bagaimana jalannya ini yang kita masih sama-sama lihat sih, karena itu belum efektif kan dan kesepakatan antar asosiasi, asosiasi rumah sakit, BPJS, yang dibantu OJK, masih panjang,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: