Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taksi Terbang Siap Lepas Landas di Indonesia! Kemenhub Atur Regulasi Khusus

        Taksi Terbang Siap Lepas Landas di Indonesia! Kemenhub Atur Regulasi Khusus Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun regulasi terkait penggunaan drone sebagai moda transportasi nirawak, termasuk potensi pengembangan taksi terbang. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap pesatnya kemajuan teknologi kendaraan udara tanpa awak.

        Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan komprehensif yang mencakup aspek keselamatan, kelayakan teknologi, hingga nilai ekonominya

        “Regulasinya itu nanti ada ketentuan mengenai drone. Masuk kategorinya seperti kategori drone, jadi angkutan nirawak,” ujarnya pada Kamis (26/6/2025).

        Baca Juga: Duit Rp43 Triliun Melayang Tiap Tahun, Kemenhub Bangun Jalur Kereta

        Menurut Dudy, prinsip safety first tetap menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan transportasi publik, terutama yang berbasis teknologi baru.

        “Karena ini adalah pabrik transportasi, tentunya sekali lagi yang namanya pabrik transportasi adalah safety first. Jadi teman-teman dari aspek teknis akan mengkaji secara keseluruhan, secara komprehensif bahwa kendaraan ini bisa digunakan secara aman oleh publik,” jelasnya.

        Ia menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur transportasi berbasis drone. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melakukan revisi, melainkan menyusun aturan dari awal untuk mengakomodasi teknologi tersebut. “Sebenarnya bukan revisi karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone. Karena sebelumnya memang belum ada,” tegas Dudy.

        Baca Juga: Prestige Aviation Sukses Uji Terbang Berpenumpang 'Taksi Udara' EH216-S di Indonesia

        Pemerintah berharap regulasi ini dapat membuka ruang bagi pemanfaatan taksi terbang secara legal dan aman di masa depan. “Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul,” imbuhnya.

        Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Lukman F. Laisa, menambahkan bahwa regulasi serupa juga tengah dibahas bersama Komisi I DPR. Selain drone, pembahasan turut mencakup kendaraan udara nirawak lainnya seperti balon udara dan roket. “Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi I ya, terkait dengan tidak hanya drone tetapi juga balon udara, kemudian roket. Bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet ya. Ini yang sedang dibahas,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: