Termasuk untuk Hadapi Ranah Siber, Menkum Sebut Pembaruan KUHAP Penting Agar Lebih Adaptif pada Perkembangan Zaman
Kredit Foto: Kemenkum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga dikenal sebagai KUHAP, telah digunakan oleh Indonesia selama lebih dari empat dekade. Selama kurun waktu tersebut, berbagai dinamika sosial, teknologi, dan peristiwa hukum telah berkembang pesat.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP merupakan penyempurnaan dari hukum acara pidana warisan kolonial, yakni Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Namun, setelah lebih dari empat dekade berlaku, berbagai kelemahan dalam implementasinya semakin terlihat.
“Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” tegas Supratman dalam acara Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada Senin (23/6/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antarpenegak hukum dalam penyusunan DIM RUU KUHAP, dengan tetap memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Saran Menteri PPPA untuk Proses Hukum Perempuan yang Terlibat Sindikat Narkoba
“Langkah strategis yang kita ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi dalam menyangkut soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengingatkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pembaruan KUHAP adalah dampak revolusi industri 4.0 dan 5.0. Revolusi industri 4.0 ditandai dengan dominasi Internet of Things (IoT), sementara revolusi 5.0 mengedepankan kolaborasi antara manusia dan teknologi robotik.
“Nah ini menjadi tantangan, dan termasuk nanti alat pembuktian yang akan diajukan para pihak, otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait dengan kemajuan teknologi informasi. Saya yakin, saya percaya bahwa DIM yang diusulkan, yang dibahas sekalian itu sudah menampung (tantangan revolusi industri),” jelas Sunarto.
RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, peradilan yang transparan dan berkeadilan, dan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan demikian, RUU KUHAP tidak hanya menjadi pembaruan normatif, tetapi juga solusi atas berbagai persoalan hukum mulai dari kejahatan siber hingga integrasi teknologi dalam proses peradilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: