Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Luncurkan Deregulasi Impor 10 Jenis Komoditas, Ini Daftar Lengkapnya!

        Pemerintah Luncurkan Deregulasi Impor 10 Jenis Komoditas, Ini Daftar Lengkapnya! Kredit Foto: Youtube Kementerian Perdagangan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang mencakup pelonggaran aturan impor terhadap 10 jenis komoditas. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi global dan upaya memperkuat daya saing nasional.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa deregulasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo untuk menjaga ketahanan ekonomi domestik sekaligus memperkuat hubungan ekonomi kawasan, khususnya dengan negara-negara ASEAN.

        “Hari ini Bapak Presiden meminta kemarin agar memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” ujarnya dalam pengumuman kebijakan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

        Baca Juga: Berlaku 17 Juni Kemarin, Mendag Rinci Tujuan Penerbitan Permendag 15/2025

        Ia menegaskan, dengan paket regulasi, pemerintah ingin mendorong daya saing para pelaku usaha agar tercipta lapangan kerja yang lebuh luas. 

        “Selain itu, deregulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sektor padat karya agar lebih menarik bagi investor, sekaligus menjaga dan memperkuat arus investasi yang sudah ada dan kita juga perlu menjaga pertumbuhan ekonomi," tuturnya. 

        Sementara itu, salah satu poin dalam paket deregulasi ini adalah revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengaturan kebijakan impor.

        Kebijakan deregulasi ini juga sejalan dengan rencana penerbitan Keputusan Presiden tentang pembentukan sejumlah Satuan Tugas (Satgas), seperti Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia–AS; Satgas Perluasan Kesempatan Kerja; serta percepatan reformasi perizinan berusaha untuk mendukung iklim investasi yang sehat.

        Selanjutnya, ia menagaskan bahwa revisi tersebut sebagai respon terhadap dinamika pasar global agar aktivitas impor nasional lebih adaptif.

        Baca Juga: Dukung Langkah Deregulasi Presiden, INDEF Peringatkan PP 28/2024 Bisa Picu PHK Massal dan Rugikan Negara Rp218 Triliun per Tahun

        Adapun dalam penyusunan revisi, dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak diantaranya kementerian dan lembaga, asosiasi, hingga para pemangku kepentingan (stakeholder). 

        Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses revisi dilakukan dengan analisis dampak lanjutan (regulatory impact analysis) dan serangkaian rapat kerja teknis.

        "Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah adanya relaksasi terhadap larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor untuk 10 komoditas tertentu,” tuturnya.

        Berikut daftar 10 komoditas yang masuk dalam kebijakan deregulasi impor:

        * Produk Kehutanan – 441 kode HS

        * Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS

        * Bahan Baku Plastik – 1 kode HS

        * Sakarin, Silamat, dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol – 2 kode HS

        * Bahan Bakar Lain – 9 kode HS

        * Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS

        * Mutiara – 4 kode HS

        * Food Tray – 2 kode HS

        * Alas Kaki – 6 kode HS

        * Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga – 4 kode HS

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: