Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berlaku 17 Juni Kemarin, Mendag Rinci Tujuan Penerbitan Permendag 15/2025

Berlaku 17 Juni Kemarin, Mendag Rinci Tujuan Penerbitan Permendag 15/2025 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan telah resmi terbit dan mulai berlaku pada 17 Juni 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso merincikan tujuan Permendag tersebut, yaitu untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) dan juga meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan.

Baca Juga: Perluas Inklusi Keuangan, Home Credit Kembali Meriahkan Jakarta Fair 2025

“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya  dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar  Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (26/6).

Mendag Busan merinci, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

“Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” kata Mendag Busan.

Menurut Mendag Busan, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan  tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. 

Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’. 

“Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” ujar Mendag Busan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: