- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Tak Setuju Merger? MFIN Buka Peluang Buyback Saham Rp3.426 per Lembar
Kredit Foto: Istimewa
PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) bersiap melakukan aksi pembelian kembali saham (buyback) sebagai respons atas penggabungan usaha dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2025.
Langkah ini sesuai dengan amanat Pasal 62 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 3 Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan hak kepada pemegang saham untuk meminta agar sahamnya dibeli kembali oleh perusahaan apabila tidak menyetujui suatu keputusan yang dianggap merugikan.
"Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10,00% dari modal ditempatkan Perseroan yaitu sebesar Rp25.000.000.000," ungkap manajemen.
Baca Juga: Adira Finance Tawarkan Buyback Saham Rp9.082 Bagi yang Tolak Merger ADMF dan MFIN, Ini Syaratnya
Pemegang saham yang berhak mengajukan permohonan buyback adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, yakni satu hari sebelum pemanggilan RUPSLB dan telah menyatakan ketidaksetujuannya atas agenda penggabungan usaha dalam mata acara pertama RUPSLB.
Pemegang saham juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesediaan menjual sahamnya paling lambat pada 15 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, melalui formulir resmi yang ditujukan kepada Biro Administrasi Efek (BAE), yakni PT Sinartama Gunita.
“Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan bermaksud menawarkan sahamnya wajib membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan melakukan konversi saham dalam bentuk warkat (scrip) menjadi saham tanpa warkat (scripless) dengan membuka subrekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dengan menyerahkan surat kolektif saham kepada BAE yang ditunjuk oleh Perseroan. Biaya konversi ditanggung penuh oleh pemohon,” jelas manajemen.
Baca Juga: Industri Otomotif Lesu, Merger Raksasa Adira dan Mandala Finance Jadi Jalan Keluar?
Periode pengajuan permintaan buyback dibuka mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, melalui sistem C-BEST dengan instruksi TEND dan memilih opsi “CASH” dalam menu Corporate Actions/CA Election agar saham berstatus “Blocked for CA”. Sementara itu, pembayaran kepada pemegang saham yang sah akan dilakukan paling lambat pada 26 September 2025.
Terkait harga, MFIN menetapkan nilai buyback berdasarkan harga penutupan rata-rata perdagangan harian saham di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari kalender terakhir sebelum persetujuan Dewan Komisaris pada 28 April 2025 terkait rencana merger, yakni sebesar Rp3.426 per lembar saham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: