Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SKK Migas Siap Legalkan Sumur Rakyat, Targetkan Lifting Tambahan 15.000 Barel per Hari

        SKK Migas Siap Legalkan Sumur Rakyat, Targetkan Lifting Tambahan 15.000 Barel per Hari Kredit Foto: SKK Migas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menyatakan kesiapannya mendukung legalisasi sumur rakyat guna meningkatkan lifting atau produksi minyak dan gas nasional.

        Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Upaya Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

        Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, mengatakan pihaknya bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) siap berkolaborasi dalam mendata ulang dan membenahi sumur-sumur masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal, termasuk meningkatkan penerapan good engineering practices bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur secara tradisional.

        Baca Juga: Bukan Solusi Jangka Panjang, Aspermigas Minta Pemerintah Stop Legitimasi Sumur Ilegal

        "Kami akan segera mensosialisasikan Permen 14 Tahun 2025 dan akan segera memanggil seluruh KKKS untuk bersama-sama mengimplementasikan kebijakan penting ini termasuk mensosialisasikan petunjuk pelaksanaannya," ujar Taufan, Jumat, (04/07/2025).

        Taufan mengatakan, pelaksanaan program akan melibatkan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan UMKM, menciptakan sinergi positif yang tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memberikan multiplier effect bagi ekonomi lokal.

        Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa upaya ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan lifting nasional sekaligus mengintegrasikan aktivitas sumur rakyat ke dalam sistem resmi.

        “Pada saat mereka (masyarakat) mengambil minyak bumi atau crude ini, tidak ada dasar hukumnya. Jadi, dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini, kita akan memberikan perizinan berusaha kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada di daerah, masyarakat-masyarakat tersebut yang kita bentuk wadahnya apakah dalam bentuk koperasi, badan usaha UMKM, ataupun kita juga mendorong BUMD,” jelas Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

        Pemerintah telah mengidentifikasi 10 wilayah prioritas sebagai pusat aktivitas sumur minyak rakyat, yaitu Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

        Baca Juga: Pemerintah Andalkan Sumur Rakyat Untuk Capai Target Lifting Minyak dan Gas Naik di RAPBN 2026

        Sebagai bentuk integrasi ke dalam sistem nasional, produksi dari sumur masyarakat akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

        “Jadi, untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan lifting-nya itu sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: