Tak Lagi Estetika, Adipura Ubah Fokus ke Sistem Sampah dan Infrastruktur
Kredit Foto: Jababeka
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), meluncurkan sistem baru penilaian Program Adipura sebagai bagian dari reformasi besar sektor pengelolaan sampah nasional. Program Adipura saat ini tidak hanya berorientasi pada estetika kota, melainkan menjadi indikator tata kelola persampahan yang modern, adil, dan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penilaian Adipura akan mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), anggaran dan kebijakan daerah (20%), serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung (30%).
“Adipura kini bukan lagi sekadar penghargaan, tetapi alat perubahan. Kota-kota yang gagal berbenah akan kami beri predikat Kota Kotor secara terbuka. Ini bukan hukuman, melainkan peringatan keras bahwa abai terhadap lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Presiden Minta KLH Lakukan Pengawasan Ketat Pada Pertambangan di Raja Ampat
Hanif mengatakan, dengan skema baru maka seluruh kabupaten dan kota diwajibkan mengikuti penilaian berbasis data dan pengawasan teknologi, termasuk penggunaan citra satelit dan survei udara.
Ia menegaskan bahwa, daerah yang masih menggunakan sistem open dumping pada tempat pembuangan akhir (TPA) akan otomatis dicoret dari klasifikasi Adipura.
"insentif tinggi diberikan kepada daerah yang mengalokasikan lebih dari 3% APBD untuk pengelolaan sampah, memiliki SDM dan infrastruktur memadai, serta mengelola TPA dengan sistem sanitary landfill yang dilengkapi fasilitas pengolahan lindi dan gas metan," ujarnya.
Adapun, proses penilaian akan dimulai pada Juli 2025 dengan agenda sosialisasi ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, diikuti dengan pembinaan dan pendampingan teknis dari Agustus hingga Oktober 2025.
Pemantauan lapangan akan berlangsung dari November 2025 hingga Januari 2026, menggunakan kombinasi data lapangan, survei udara, dan penginderaan jauh. Penilaian resmi dijadwalkan pada Januari 2026, dan hasilnya diumumkan secara terbuka pada Februari 2026 melalui kanal resmi KLH/BPLH.
Dalam Rakornas Sampah 2025 yang dihadiri lebih dari 1.000 pemangku kepentingan, sistem baru Adipura diperkenalkan sebagai kebijakan strategis nasional. Pemerintah pusat juga tengah merevisi Perpres No. 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi (PSEL), memperkuat kerja sama dengan industri, serta membangun rantai pasok daur ulang sebagai fondasi ekonomi sirkular nasional.
Baca Juga: KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan IMIP Morowali
Transformasi Adipura ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mencapai target pengelolaan sampah sebesar 51% pada 2025. Hanif menegaskan, perbaikan arah kebijakan dan penguatan sistem monitoring menjadi keniscayaan, terutama untuk menghentikan operasional lebih dari 343 TPA open dumping yang masih aktif.
KLH juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem baru ini.
"Keterlibatan wargadalam bentuk pemilahan sampah dari rumah, dukungan terhadap bank sampah, dan penolakan terhadap praktik pembuangan liar—akan langsung memengaruhi nilai penilaian, terutama dalam aspek pengurangan sampah dari sumber dan sistem berbasis komunitas," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: