Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Model Bisnis Kripto hingga Open Finance Masuk Sandbox OJK

        Model Bisnis Kripto hingga Open Finance Masuk Sandbox OJK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi sektor keuangan nasional melalui skema regulatory sandbox, yakni ruang uji coba terkontrol yang dirancang untuk menguji model bisnis baru sebelum dilepas ke pasar secara penuh.

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat dua model bisnis yang secara resmi berada dalam pengawasan OJK, yaitu Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

        "OJK melalui kerangka regulatory sandbox sebelumnya telah menetapkan, setidaknya ada dua klaster model bisnis yang selanjutnya diputuskan, diatur, dan diawasi di bawah pengawasan OJK di bidang IAKD," ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip Senin (14/7/2025).

        Baca Juga: OJK Siapkan Aturan ICO, Target Terbit Akhir 2025

        Sebelumnya, OJK juga telah menguji dan menetapkan model bisnis lain seperti Securities Crowdfunding (SCF) dan InsurTech. Kedua model tersebut kini berada di bawah pengawasan otoritas sektor terkait, yakni pasar modal dan asuransi, sesuai dengan karakteristik dan struktur risikonya masing-masing.

        "Tentu ini dikaitkan dan sesuai dengan karakteristik dan juga struktur risiko dari masing-masing model bisnis tersebut. Hal ini tentu menunjukkan bahwa pendekatan kami di OJK terhadap inovasi akan selalu berbasis prinsip dan mempertimbangkan kesesuaian dengan kerangka sektor jasa keuangan yang terkait," jelas Hasan.

        Baca Juga: OJK Bebaskan Pungutan Industri Aset Digital dan Kripto di 2025

        Saat ini, terdapat tiga model bisnis baru yang sedang menjalani uji coba dalam sandbox OJK. Dua di antaranya telah resmi masuk, yakni model bisnis aset kripto dan keuangan digital, yang melibatkan tujuh peserta aktif serta tiga peserta lainnya dalam proses pendaftaran. Satu model bisnis tambahan yang berfokus pada open finance masih dalam tahap penilaian kelayakan uji coba.

        Hasan menegaskan bahwa OJK tetap membuka ruang bagi inovasi digital yang berdampak positif terhadap efisiensi, inklusi, dan integritas sistem keuangan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: