Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Aturan ICO, Target Terbit Akhir 2025

OJK Siapkan Aturan ICO, Target Terbit Akhir 2025 Kredit Foto: Youtube OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi regulasi khusus mengenai Initial Coin Offering (ICO) sebagai upaya memperkuat kerangka hukum sektor aset keuangan digital di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan akan diterbitkan pada kuartal IV tahun 2025.

"Sejak awal kami di OJK memang menyadari terdapat kebutuhan untuk mengatur hal ini, terutama dari aspek tata kelola dan mitigasi risiko dari praktik penghimpunan dana publik berbasis aset keuangan digital," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dikutip Senin (14/7/2025).

Baca Juga: OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Ketua PP Imbau Seluruh Anggota Menggunakanya!

Regulasi yang sedang disusun tersebut akan mencakup pengaturan menyeluruh, mulai dari proses penerbitan, mekanisme penawaran, hingga persyaratan penerbit. Aturan ini juga akan mengatur peran platform perdagangan serta pelindungan terhadap hak-hak investor dan konsumen.

"Regulasi ini nantinya akan mencakup pengaturan yang menyeluruh mengenai proses penerbitannya, mekanisme penawarannya, persyaratan dari para penerbit, peran platform perdagangan, serta tentu pelindungan hak-hak investor dan konsumen," jelas Hasan.

Baca Juga: OJK Gandeng ABI untuk Kawal Industri Blockchain dan Kripto

Meskipun akan diatur secara ketat, OJK tetap membuka ruang untuk inovasi dan penyederhanaan proses agar regulasi ini tidak menghambat pertumbuhan industri aset digital. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan.

"Setiap tahapannya akan diberikan ruang untuk inovasi dan juga simplifikasi prosesnya. Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan standar kepatuhan yang memadai bagi pelaku industri, sekaligus memperkuat integritas pasar serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," tegas Hasan.

OJK juga berharap kejelasan aturan ICO ini dapat menghadirkan manfaat ekonomi yang konkret dari aktivitas digital di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: