- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Capai Triliunan
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Soeharto, Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung sejak 2016 berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.
Dia mengatakan, kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya batu bara sejak 2016 sebesar Rp 3,5 triliun dan kerugian dari erusakan hutan seluas 4.236 hektare sebesar Rp2,2 triliun.
Baca Juga: Bahlil Setuju Bea Keluar Batu Bara, Tapi Ada Syarat
"Jadi total sementara, estimasi sementara, sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 triliun," ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2025).
Nunung mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari informasi yang berasal dari masyarakat. Informasi tersebut mengenai adanya kegiatan penambangan batubara yang berada di kawasan tanpa izin resmi.
Adapun, modus operasi yang digunakan adalah membeli batubara dari hasil tambang ilegal, dikumpulkan dan dikemas menggunakan karung untuk selanjutnya dimasukan kedalam kontainer.
Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
Setelah itu, dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya disertai dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.
"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara) digunakan seolah-olah, ini perlu digarisbawahi bahwa dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penampangan resmi atau pemegang IUP," ujarnya.
Nunung melanjutkan, dalam kasus ini ditetapkan tiga tersangka yaitu YH sebagai penjual batubara, CH yang berperan membantu YH dalam penjualan batu bara, dan MH sebagai pembeli dan penjual batubara dari tambang ilegal.
Baca Juga: China Ngaku Tetap Labeli 'Mobil Ramah Lingkungan' kepada Truk Pengeruk Batu Bara
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari 351 kontainer yang terdiri dari 248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan, tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo