Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KAI dan Railfans Berkolaborasi Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kalibata Jakarta

        KAI dan Railfans Berkolaborasi Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kalibata Jakarta Kredit Foto: Antara/Cahya Sari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kali ini pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan bersama dengan komunitas pecinta kereta api dari Train Photograph.

        Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.

        Baca Juga: KAI Pamer Lokomotif Kereta Api Hasil Reverse Engineering di Yogyakarta

        “Kolaborasi dengan komunitas railfans menjadi energi positif dalam menyampaikan pesan keselamatan kepada masyarakat. Kami harap melalui pendekatan yang lebih humanis dan edukatif seperti ini, kepatuhan pengendara akan semakin meningkat,” ujar Ixfan, dilansir Sabtu (19/7).

        Adapun pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 17 Stasiun Duren Kalibata. Kegiatan ini melibatkan Tim Humas KAI Daop 1 Jakarta, Kepala Stasiun Duren Kalibata hingga Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).

        Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di lokasi. Para petugas memberikan edukasi pentingnya mematuhi rambu-rambu perlintasan, termasuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang perlintasan mulai menutup. Pengendara juga diimbau untuk tidak menerobos palang demi keselamatan bersama.

        Sebagai bentuk edukasi sekaligus apresiasi, para pengendara diberikan souvenir berisi pesan keselamatan untuk meningkatkan kewaspadaan di area perlintasan.

        KAI juga mengingatkan bahwa kewajiban berhenti saat kereta melintas sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

        Baca Juga: KAI Bawa Kabar Gembira, Indonesia Kedatangan Lokomotif Kereta Api Baru dari AS

        Hendriwintoko mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari misi perusahaan untuk mendukung keselamatan transportasi nasional, serta memperkuat sinergi antara operator kereta api dengan komunitas masyarakat dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: