Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gapensi Soroti Dampak Inpres Swakelola Proyek Irigasi terhadap Pelaku Konstruksi UKM

        Gapensi Soroti Dampak Inpres Swakelola Proyek Irigasi terhadap Pelaku Konstruksi UKM Kredit Foto: Dok. GRAHAPONDASI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyoroti potensi dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha konstruksi berskala kecil dan menengah (UKM). Inpres tersebut mengatur percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi sebagai bagian dari program swasembada pangan.

        Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat membatasi ruang partisipasi UKM konstruksi dalam proyek-proyek strategis nasional, khususnya yang dilaksanakan secara swakelola atau penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

        Bagian Kedua, Nomor 4, Huruf J dalam Inpres ini disebut memberikan instruksi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi melalui mekanisme tersebut.

        “Kami sangat menyayangkan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2025 ini yang membuat banyak pekerjaan di sektor swasembada pangan diswakelolakan sepenuhnya atau ditunjuk langsung kepada BUMN,” kata Andi dalam keterangan resmi.

        Baca Juga: Gapensi: Keterlibatan Lokal di Proyek EV adalah Wujud Keadilan Ekonomi

        Menurut Gapensi, kebijakan tersebut dapat mempersempit peluang pelaku UKM untuk terlibat, terlebih saat ini sudah terdapat tren penunjukan langsung pada proyek lain seperti revitalisasi sekolah. Gapensi mencatat, sejumlah BUMN menerima alokasi proyek hingga Rp2 triliun untuk sektor pendidikan.

        Selain itu, Gapensi menilai kebijakan ini kurang sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memberi ruang lebih besar kepada pelaku UKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan proyek pemerintah.

        “Gapensi sangat mengapresiasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 karena memberikan harapan baru bagi pelaku UKM konstruksi. Tapi dengan terbitnya Inpres Nomor 2 ini, semangat itu menjadi tereduksi,” ujar Andi.

        Baca Juga: Infrastruktur Berperan Vital dalam Mencapai Agenda Ambisius Presiden Prabowo

        Gapensi mencatat bahwa sebagian besar anggotanya, yang sekitar 92 persen merupakan pelaku UKM, belum memperoleh proyek konstruksi fisik hingga kuartal II 2025. Jumlah anggota pun menurun signifikan, dari 80.000 badan usaha menjadi sekitar 12.200.

        Sebagai tanggapan, Gapensi berencana mengajukan audiensi kepada sejumlah lembaga negara dan kementerian, antara lain Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pelaksanaan Inpres tersebut.

        Sebagai solusi, Gapensi mengusulkan adanya dua skema pelaksanaan proyek, yaitu penggunaan e-Katalog dan tender terbuka untuk proyek bernilai kecil agar pelaku UKM dapat terlibat, serta skema swakelola bagi proyek skala besar yang membutuhkan kapasitas teknis lebih tinggi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: