Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemensos Ungkap Penerima Bansos Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online Hingga Rp 3,8 Miliar

        Kemensos Ungkap Penerima Bansos Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online Hingga Rp 3,8 Miliar Kredit Foto: Unsplash/Aidan Howe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mengungkap fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah penerima.

        Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya penerima bansos yang melakukan transaksi judi online hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,8 miliar.

        “Ya, (Rp 3,8 miliar) itu yang tertinggi,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

        Ia menambahkan bahwa Kemensos saat ini sedang menindaklanjuti dan mendalami data-data yang disampaikan oleh PPATK.

        Dari hasil analisis PPATK, tercatat ada 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian, baik saat ini maupun di masa lalu.

        Dari jumlah tersebut, sebanyak 375.951 KPM diketahui telah mencairkan bansos pada triwulan kedua tahun ini, sementara sisanya—sebanyak 228.048 KPM—sudah tidak lagi menerima bantuan di periode tersebut. Nama-nama dari kelompok terakhir langsung dicoret dari daftar penerima.

        Baca Juga: OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online, Bank Jangan Diam Saja!

        Angka transaksi tertinggi sebesar Rp 3,8 miliar diketahui berasal dari kelompok yang telah mencairkan bantuan. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci siapa atau berapa individu yang melakukan transaksi sebesar itu, Kemensos memaparkan sebaran nominal transaksi para pemain judi di kalangan KPM.

        Sebanyak 32.421 KPM tercatat melakukan transaksi judi antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, lalu 5.752 KPM antara Rp 5 juta–Rp 10 juta, dan 5.337 KPM antara Rp 10 juta–Rp 50 juta. Selain itu, 491 KPM tercatat melakukan transaksi antara Rp 50 juta–Rp 100 juta, dan sebanyak 359 KPM diketahui berjudi dengan nilai lebih dari Rp 100 juta. Jika dirata-rata, masing-masing dari 228.048 KPM yang terindikasi pernah berjudi, melakukan transaksi sebesar Rp 2.129.706 per orang.

        Temuan ini memperkuat data sebelumnya yang disampaikan PPATK pada awal Juli 2025. Saat itu, Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, mengungkap bahwa dari sekitar 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos pada 2024, terdapat 9,7 juta NIK yang terindikasi aktif dalam perjudian online. Dari jumlah tersebut, 571.410 NIK terkonfirmasi sebagai penerima bansos sekaligus pelaku judi online.

        “Dari data itu, tercatat terjadi 7,5 juta transaksi judi online dengan total deposit hampir Rp 1 triliun. Dan itu baru dari satu bank saja. Jika ditelusuri lebih dalam, jumlahnya kemungkinan jauh lebih besar,” ungkap Natsir dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu. 

        Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas ilegal seperti judi online bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyimpangan serius yang mencederai tujuan utama bantuan sosial. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam memastikan bantuan negara benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pihak yang berhak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: