OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online, Bank Jangan Diam Saja!
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sebanyak 17.026 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Juni secara virtual, Selasa (8/7/2025).
Dian menambahkan, selain berdasarkan data Komdigi, OJK juga melakukan pemantauan mandiri dengan mencocokkan data rekening menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Langkah ini dilakukan untuk menutup rekening lain yang terindikasi digunakan dalam aktivitas keuangan ilegal, khususnya judi online.
Baca Juga: OJK Layani Ratusan Ribu Aduan Konsumen hingga Juni 2025, Terus Berantas Keuangan Ilegal di 2025
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening normal agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” imbuhnya.
Dalam upaya memperketat pengawasan, OJK juga meminta lembaga jasa keuangan untuk menerapkan enhanced due diligence (EDD), yakni pemeriksaan lebih mendalam terhadap aktivitas nasabah. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan, termasuk dalam praktik jual beli rekening yang kerap digunakan oleh pelaku kejahatan siber.
OJK juga mewajibkan pihak bank untuk melaporkan rekening-rekening yang mencurigakan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di samping itu, bank juga diminta untuk melakukan analisis terhadap aliran dana serta melakukan patroli dunia maya (cyber patrol) untuk mendeteksi penyalahgunaan rekening dan logo bank.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Pengaduan Pinjol dan Investasi Ilegal Makin Meresahkan Capai 8.752 Kasus
“Atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya,” jelas Dian.
Untuk memperkuat sistem keuangan nasional dari ancaman siber, OJK juga akan membentuk satuan tugas penanganan insiden siber (cyber incident response task force). Tim ini akan memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif terhadap potensi serangan digital terhadap sektor keuangan.
“OJK juga akan membentuk Satuan Tugas atau Task Force penanganan insiden cyber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement