Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenag RI Bahas Harmonisasi Rancangan Regulasi Zakat Produktif, Tegaskan Peran Strategis dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

        Kemenag RI Bahas Harmonisasi Rancangan Regulasi Zakat Produktif, Tegaskan Peran Strategis dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus memperkuat regulasi pendayagunaan zakat berbasis produktif.

        Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, melalui forum konsultatif bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta.

        Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, Imam Syawkani, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari proses harmonisasi awal yang belum bersifat final.

        "Forum ini penting sebagai langkah telaah awal terhadap draf RPMA. Belum pada tahap penetapan, tetapi segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyusunan regulasi,” ujarnya.

        Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibbudin, menyampaikan bahwa sasaran program zakat produktif perlu difokuskan pada kelompok fakir miskin.

        "Penyaluran zakat harus diarahkan secara lebih presisi. Tidak semua mustahik secara umum menjadi prioritas. Kita ingin memastikan bahwa program benar-benar menyasar mereka yang paling rentan,” jelasnya.

        Ia juga menambahkan bahwa pendekatan program zakat produktif bersifat jangka panjang. Salah satu model yang telah dikembangkan oleh Kementerian Agama adalah Program Kampung Zakat, yang menyasar wilayah dengan keterbatasan akses ekonomi.

        "Kemenag memegang peran penting sebagai trigger institution, pemantik sinergi lintas sektor dalam pengentasan kemiskinan berbasis zakat,” ujarnya.

        Senada dengan itu, Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menambahkan bahwa tata kelola zakat produktif harus diarahkan untuk menghasilkan dampak nyata dalam pengurangan kemiskinan. “Dengan angka 24 juta penduduk miskin, zakat bisa berkontribusi signifikan jika dikelola secara produktif, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.

        Secara terpisah, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, menegaskan bahwa pendayagunaan zakat harus menjadi bagian integral dari upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem secara nasional.

        "Kementerian Agama mendorong agar zakat produktif tidak hanya menjadi kegiatan insidental, tetapi menjadi program nasional yang terstruktur dan terukur dalam mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem. Ini sejalan dengan mandat konstitusi dan amanah Undang-Undang tentang pengelolaan zakat,” tegasnya.

        Ia juga menambahkan bahwa perumusan RPMA ini merupakan langkah afirmatif untuk memperjelas arah pendayagunaan zakat dalam bentuk produktif yang selaras dengan visi pembangunan nasional.

        "Zakat harus menjadi bagian dari kebijakan fiskal sosial yang mampu menggerakkan ekonomi umat, terutama mereka yang berada di lapisan terbawah,” imbuhnya.

        Forum ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementrian Hukum, Bappenas, Sekretariat Negara, BAZNAS, dan pemangku kepentingan lainnya.

        Diskusi ini menjadi bagian dari ikhtiar Kemenag dalam memperkuat landasan regulatif serta mendorong peran strategis zakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial  secara nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: