Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Bongkar Produksi Smartphone Ilegal yang Beredar di E-Commerce Senilai Rp17,6 Miliar

        Kemendag Bongkar Produksi Smartphone Ilegal yang Beredar di E-Commerce Senilai Rp17,6 Miliar Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap produksi dan distribusi smartphone ilegal senilai Rp17,62 miliar dalam penggerebekan di Cengkareng, Jakarta Barat. Temuan ini merupakan hasil pengawasan terhadap aktivitas perdagangan daring melalui platform marketplace.

        Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, operasi berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan perakitan dan penjualan telepon seluler ilegal secara daring.

        "Tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, kemudian menjual barang-barang smartphone ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace," ujar Budi, Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

        Baca Juga: Kemendag Dorong Niitaka Eksplorasi Produk Mamin RI Kemasan Besar

        Dari lokasi tersebut, Kemendag menyita sebanyak 5.100 unit ponsel rakitan tanpa izin dengan nilai mencapai Rp12,80 miliar. Selain itu, ditemukan pula 747 koli berisi aksesori seperti casing dan pengisi daya (charger) senilai sekitar Rp5,55 miliar.

        Total barang bukti senilai Rp17,6 miliar tersebut terdiri atas berbagai merek ponsel populer seperti Vivo, Redmi, dan Oppo. Seluruhnya diproduksi dari komponen rekondisi, tidak memiliki nomor IMEI resmi, dan diperdagangkan tanpa Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).

        Kemendag mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius dalam kasus ini, seperti impor suku cadang dalam kondisi tidak baru, pemalsuan merek, produksi tanpa standar keamanan, serta perdagangan tanpa izin resmi.

        Baca Juga: Kemendag-IKEA Kolaborasi Bangun Ekosistem UMKM

        Menurut Budi, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar mutu. "Kalau teman-teman lihat sepintas tidak bisa membedakan mana yang asli mana yang bukan," katanya.

        Kemendag menegaskan pentingnya pengawasan lintas platform terhadap peredaran produk elektronik ilegal di pasar digital. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi legalitas, keamanan produk, dan perlindungan konsumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: