Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Tegaskan Lock-Up Saham CDIA Masih Berlaku, Suspensi Demi Lindungi Investor

        BEI Tegaskan Lock-Up Saham CDIA Masih Berlaku, Suspensi Demi Lindungi Investor Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa ketentuan lock-up saham PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. (CDIA) tetap berlaku sesuai prospektus penawaran umum perdana (IPO). Pernyataan ini disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menanggapi kabar pelepasan 29,5 juta saham CDIA oleh pengendali, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA), yang terpantau di KSEI.

        "Sebagaimana tercantum dalam prospektus, TPIA sebagai pengendali perseroan tidak akan melepas pengendaliannya, baik langsung maupun tidak langsung, selama 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran menjadi efektif," kata Nyoman, Jumat (25/7/2025).

        Baca Juga: BEI Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Emiten Konglomerat

        Ia menegaskan bahwa seluruh saham pengendali telah dikenakan masa lock-up selama 12 bulan dan tercatat di Biro Administrasi Efek (BAE) serta KSEI. Karena itu, setiap pelepasan saham tetap berada dalam kerangka regulasi yang berlaku.

        Menyoal suspensi perdagangan saham CDIA dan DCII yang berlangsung dua hari berturut-turut, Nyoman menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan bursa. BEI mempertimbangkan sejumlah indikator seperti fluktuasi harga, volume transaksi, pola perdagangan, serta informasi material.

        Baca Juga: Bursa Cabut Suspensi 3 Emitan Saham, Termasuk CDIA

        "Suspensi merupakan sinyal kepada investor untuk mencermati pergerakan harga atau pola transaksi yang tidak biasa," ujarnya.

        Jika suspensi berlangsung lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas transaksi, saham terkait akan langsung ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus selama tujuh hari bursa, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-X.

        Nyoman mengimbau investor untuk mengedepankan analisis fundamental dan memanfaatkan informasi publik secara optimal dalam mengambil keputusan investasi. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan emiten terhadap regulasi demi menjaga integritas pasar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: