- Home
- /
- Government
- /
- Government
Rapat Paripurna DPR RI Bahas Haji dan Umrah, Evaluasi Penyelenggaraan dan Setujui RUU sebagai Usul Inisiatif DPR RI
Kredit Foto: TVR Parlemen
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menutup masa persidangan keempat tahun sidang 2024-2025 melalui rapat paripurna ke-25 pada Kamis (24/7). Enam agenda utama dibahas, termasuk pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Salah satu sorotan dalam rapat adalah laporan Tim Pengawas DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025 (1446 H). Ketua Tim Pengawas, Dr. H. Cucun Ahmad Samsurijal, mengungkapkan sejumlah temuan kritis, di antaranya:
- Ketidaksesuaian Data: Ada disparitas data pengelompokan jemaah antara Indonesia dan Arab Saudi, serta keterlambatan distribusi kartu nusuk.
- Akomodasi Tidak Memadai: Banyak jemaah terpaksa menginap di musala atau hotel lain karena ketidaktersediaan kamar.
- Konsumsi di Bawah Standar: Makanan yang disajikan kerap tidak memenuhi kontrak, terutama saat puncak ibadah di Arafah dan Mina.
- Transportasi Terganggu: Keterlambatan bus di Mina menyebabkan efek domino, termasuk penundaan jemaah gelombang berikutnya.
- Masalah Kesehatan: Ada jemaah dengan kondisi tidak memenuhi syarat (istitaah) serta kesulitan akses layanan kesehatan di Makkah.
- Visa Ilegal: Warga Indonesia dengan visa non-haji lolos ke Arab Saudi, berpotensi membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Pembangunan Kampung Haji Tunggu Payung Hukum dan Skema Final: Pemerintah Siapkan Alternatif Terbaik
Tim merekomendasikan harmonisasi kebijakan digitalisasi data dengan Arab Saudi, kompensasi bagi jemaah yang dirugikan, dan pembentukan Panitia Khusus Haji 2025 untuk evaluasi menyeluruh.
"Tim WAS juga memberi perhatian serius atas belum ditemukannya tiga orang jemaah haji yang hilang dan mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia untuk terus mencari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi termasuk pemerintahan kerajaan Arab Saudi," tegas Cucun.
Rapat juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Delapan fraksi menyampaikan pandangan, dengan kesepakatan untuk memproses RUU ini sebagai usul inisiatif DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: