Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren merger perusahaan pembiayaan (multifinance) mencerminkan strategi adaptif untuk memperkuat daya saing industri di tengah meningkatnya tekanan dari sektor fintech lending. Merger dinilai sebagai langkah penguatan dan konsolidasi struktural yang dibutuhkan industri pembiayaan nasional.
"Tren merger di industri multifinance sejalan dengan semangat penguatan dan konsolidasi. Ini diharapkan mendukung pemerataan akses pembiayaan di Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dalam jawaban tertulis, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Dorong UMKM, OJK Bidik Pembiayaan Produktif Multifinance Capai 48% di 2027
Menurutnya, aksi merger dapat memperkuat pelaku multifinance dari sisi aset dan liabilitas, sekaligus membuka peluang ekspansi dan peningkatan inklusi pembiayaan di berbagai wilayah. Saat ini, masih ada permohonan merger lain yang sedang dievaluasi OJK.
"Merger akan terus terjadi dan mengubah lanskap industri menjadi lebih terkonsolidasi, kompetitif, dan efisien. Ini akan memperkuat sektor multifinance secara keseluruhan," ujarnya.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Multifinance Capai Rp531 Triliun, Kendaraan Bekas Jadi Bintang
OJK menilai konsolidasi penting dilakukan agar pelaku multifinance tetap relevan dan tangguh menghadapi era digital, terutama dengan pertumbuhan agresif industri fintech. Merger juga dianggap mampu mendorong inovasi dan penguatan struktur keuangan perusahaan.
Salah satu merger besar terbaru di sektor ini adalah penggabungan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) dan PT Mandala Multifinance Tbk (Mandala Finance), yang efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025. Pasca-merger, Adira Finance akan mengelola aset Rp38,4 triliun dan portofolio pembiayaan lebih dari Rp62 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: