Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Risiko Gagal Bayar Membengkak, OJK Bidik Akseleran dan KoinP2P

        Risiko Gagal Bayar Membengkak, OJK Bidik Akseleran dan KoinP2P Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tengah memantau ketat proses perbaikan yang dilakukan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) pasca sanksi administratif, serta memasukkan KoinP2P ke dalam daftar penyelenggara pinjaman daring yang diawasi karena permasalahan serupa. 

        “OJK memantau secara ketat tindak lanjut Akseleran dalam penyelesaian pendanaan bermasalah dan perbaikan bisnis sesuai dengan timeline dalam komitmen tindak lanjut dan action yang telah disepakati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dikutip Senin (28/7/2025).

        Baca Juga: Dana Lender Dibawa Kabur? OJK Bergerak Cepat Buru Borrower ‘Nakal’ Fintech!

        Ia menjelaskan bahwa pengawasan mencakup aspek operasional, infrastruktur, hingga model bisnis Akseleran agar sesuai dengan regulasi. Sebelumnya, Akseleran telah menghentikan pendanaan baru sejak Februari 2025 dan memfokuskan kegiatan pada proses penagihan terhadap pendanaan bermasalah. Data terbaru mencatat Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) Akseleran hanya 29,8%, menunjukkan tingginya risiko gagal bayar.

        Baca Juga: Tengah Jadi DPO, Mantan Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar! Ini Respon OJK

        Selain Akseleran, OJK juga menyatakan bahwa penyelenggara lain seperti KoinP2P sedang dalam pengawasan. “Hal tersebut juga telah dan akan OJK lakukan terhadap penyelenggara Pindar lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah dan/atau model bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk KoinP2P,” ujar Agusman.

        OJK menegaskan komitmen memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen di industri fintech lending. Sejumlah entitas yang memiliki rasio gagal bayar tinggi dan praktik usaha yang menyimpang akan terus dipantau dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: