Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbas Kasus Gagal Bayar, Akseleran Dijatuhi Sanksi oleh OJK

Imbas Kasus Gagal Bayar, Akseleran Dijatuhi Sanksi oleh OJK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus gagal bayar yang dialami oleh penyelenggara pinjaman daring (peer-to-peer lending), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai langkah tegas, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII, sekaligus memeriksa jajaran pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap AKII.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna, masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

OJK telah menjalankan berbagai langkah untuk menangani permasalahan ini. Langkah pertama adalah meminta pengurus dan pemegang saham AKII agar segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada para pemberi dana (lender).

Kedua, dilakukan pemeriksaan langsung ke AKII serta evaluasi mendalam terhadap operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan perusahaan, termasuk menilai kesesuaian model bisnisnya dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya, pengurus dan pemegang saham diminta segera melakukan perbaikan mendasar.

Baca Juga: Indonesia Timur Rajai Pertumbuhan Kredit Nasional, Risiko Gagal Bayar Cuma 1%

Tak hanya itu, OJK juga melakukan monitoring ketat terhadap langkah-langkah penyelesaian kewajiban AKII, termasuk upaya restrukturisasi pembiayaan bermasalah dan perbaikan struktur internal perusahaan. Langkah keempat, OJK melakukan penegakan hukum dan mengevaluasi pihak-pihak utama jika terbukti melanggar atau ingkar terhadap komitmen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: