Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disanksi OJK, Akseleran Hentikan Pendanaan Baru dan Fokus Tagih Kredit Macet

Disanksi OJK, Akseleran Hentikan Pendanaan Baru dan Fokus Tagih Kredit Macet Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) menyatakan tengah memusatkan seluruh sumber daya untuk memulihkan dana para pemberi pinjaman (lender) melalui proses penagihan intensif kepada para penerima dana. Langkah ini diambil sebagai respons atas sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat memburuknya tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman.

CEO Akseleran, Ivan Tambunan, mengatakan bahwa perusahaan siap menjalankan arahan regulator dan terus memperkuat proses collection sebagai prioritas utama.

“Kami akan melaksanakan arahan dari OJK, dan terus melakukan segala upaya untuk bisa memberikan recovery bagi para lenders, termasuk upaya penagihan secara intensif kepada para penerima dana,” ujar Ivan kepada Warta Ekonomi, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Kena Sanksi OJK, Begini Kondisi Akseleran

Ivan menegaskan, sejak Februari 2025, Akseleran telah menghentikan seluruh aktivitas pendanaan baru demi memusatkan energi pada penyelesaian pendanaan bermasalah yang membebani kinerja platform. “Fokus kami sekarang di collection, dan sudah tidak memberikan pendanaan baru sejak Februari 2025,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya penataan internal, manajemen juga telah membatasi kewenangan Direktur Utama Akseleran. “Secara internal juga sudah ada pembatasan kewenangan direktur utama melalui keputusan bersama direksi dan komisaris, di mana direktur utama kewenangannya dibatasi hanya untuk membantu melakukan collection atas pendanaan existing yang ada,” jelas Ivan.

Baca Juga: Imbas Kasus Gagal Bayar, Akseleran Dijatuhi Sanksi oleh OJK

Langkah restrukturisasi ini dilakukan seiring dengan memburuknya rasio keberhasilan pelunasan pinjaman (TKB90), yang per Juni 2025 tercatat hanya 29,8%. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata industri yang selama ini dijaga OJK sebagai ambang kinerja minimal platform peer-to-peer lending.

Sebelumnya, OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap Akseleran. Regulator menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan serta perlindungan konsumen sebagai bagian dari penataan industri fintech lending yang sehat dan berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: