Kredit Foto: Akseleran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) setelah menemukan indikasi lemahnya pengelolaan risiko dan tingginya tingkat gagal bayar pada platform pinjaman daring tersebut.
Berdasarkan data yang dikutip Warta Ekonomi, Rabu (2/7/2025), tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban dalam 90 hari setelah jatuh tempo (TKB90) Akseleran hanya mencapai 29,8%, jauh di bawah standar industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Angka ini menjadi indikasi serius menurunnya kualitas portofolio pinjaman di platform tersebut.
Kondisi lebih buruk terlihat pada indikator keberhasilan jangka pendek. TKB60 hanya berada di level 23,22%, TKB30tercatat 15,99%, dan TKB0—yang menggambarkan pelunasan pada hari pertama keterlambatan—hanya 9,82%.
Baca Juga: Imbas Kasus Gagal Bayar, Akseleran Dijatuhi Sanksi oleh OJK
Data tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari 90% pinjaman yang jatuh tempo tidak dibayar tepat waktu, mencerminkan potensi wanprestasi (default) yang tinggi dan lemahnya efektivitas manajemen risiko serta kontrol internal Akseleran.
Merespons kondisi tersebut, OJK menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa pengurus serta pemegang saham Akseleran untuk meminta pertanggungjawaban atas kinerja operasional dan pemenuhan kewajiban terhadap pemberi dana (lender).
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII (Akseleran) ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap Akseleran, pengurus maupun pemegang saham,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Terpeleset Kredit Macet, OJK Jatuhkan Sanksi ke Akseleran
Pengawasan yang dilakukan OJK mencakup evaluasi atas kelayakan model bisnis, efektivitas sistem operasional, serta mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bila ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK membuka opsi untuk menindak lebih jauh hingga mencabut izin operasional Akseleran.
Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya penegakan integritas sektor fintech lending, yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi lonjakan kasus gagal bayar di sejumlah platform. Penurunan performa Akseleran menjadi salah satu yang paling mencolok dan mengundang kekhawatiran terhadap potensi risiko sistemik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement