Waduh! 2.000 Rekening Instansi Pemerintah Masuk Kategori Dormant, Dana Rp500 Miliar Nganggur
Kredit Foto: PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif alias dormant, dengan nilai total mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening tersebut seharusnya aktif dan termonitor dalam sistem keuangan negara.
Temuan ini merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025. Rekening tersebut dihentikan sementara transaksinya oleh PPATK pada 15 Mei 2025 sebagai langkah perlindungan dan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan.
"Rekening dormant milik instansi pemerintah tidak semestinya terjadi, karena fungsinya strategis dan seharusnya terpantau aktif. Ini membuka potensi penyimpangan dana publik," ujar M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: PPATK Temukan Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Tak Terpakai
PPATK juga mencatat secara umum ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar. Sebagian besar tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah, yang menjadikan rekening-rekening ini rentan digunakan dalam praktik pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
Baca Juga: PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant Senilai Rp428 Miliar
PPATK menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir, tren penyalahgunaan rekening dormant meningkat, termasuk untuk transaksi narkotika, korupsi, jual beli rekening, dan penggunaan nominee. Bahkan, dana dalam rekening dormantdapat diambil secara melawan hukum oleh pihak internal maupun eksternal bank.
Untuk menekan risiko tersebut, PPATK telah meminta perbankan segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah. Reaktivasi rekening hanya dapat dilakukan jika keberadaan dan kepemilikan nasabah dapat dipastikan. Rekening yang tetap dormant juga tetap dikenai biaya administrasi, yang berisiko menggerus saldo dan berujung penutupan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri