Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Negosiasi Dagang RI-AS, MIND ID Pastikan Mineral Kritis Tak Diekspor Mentah

        Soal Negosiasi Dagang RI-AS, MIND ID Pastikan Mineral Kritis Tak Diekspor Mentah Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID), Maroef Sjamsoeddin, memastikan perusahaan tetap mematuhi aturan pelarangan ekspor mineral kritis mentah meski mendapat tekanan dari Amerika Serikat dalam negosiasi dagang.

        Sebagaimana diketahui, Pemerintah AS sebelumnya meminta Indonesia menghapus pembatasan ekspor sejumlah komoditas, termasuk mineral kritis, dalam perundingan dagang antarnegara.

        Namun MIND ID menegaskan akan tetap tunduk pada kebijakan nasional yang melarang ekspor komoditas mentah.

        Baca Juga: Indonesia Goda AS dengan Investasi Strategis di Mineral Kritis

        "Larangan ekspor mentah itu kan sudah undang-undang. Undang undang jangan ditabrak dong," tegas Maroef di Istana Negara Jakarta selepas Rapat Terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa (29/7/2025).

        Larangan ekspor mineral mentah telah berlaku sejak 2023 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

        Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tambang di dalam negeri.

        Baca Juga: Pertemuan Stockholm Beres, Ini Hasil Negosiasi Tarif Baru China-AS

        Maroef juga menegaskan bahwa MIND ID berkomitmen menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional.

        "Karena sumber daya alam harus kita jaga untuk anak cucu kita," tambahnya.

        Sebagai informasi, berikut daftar lengkap 47 mineral kritis dan jenis komoditas tambangnya yang menjadi perhatian dalam perdagangan global:

        1. Aluminium (bauksit)

        2. Antimoni (antimoni)

        3. Barium (barit)

        4. Berilium (berilium)

        5. Besi (bijih besi, pasir besi)

        6. Bismut (bismut)

        7. Boron (boron)

        8. Kadmium (cadmium)

        9. Feldspar (feldspar)

        10. Fluorspar (fluorspar)

        11. Fosfor (fosfat)

        12. Galena (galena)

        13. Galium (galium)

        14. Germanium (germanium)

        15. Grafit (grafit)

        16. Hafnium (hafnium)

        17. Indium (indium)

        18. Kalium (kalium)

        19. Kalsium (kalsium)

        20. Kobal (kobal)

        21. Kromium (kromit)

        22. Litium (litium)

        23. Logam Tanah Jarang

        24. Magnesium (magnesium)

        25. Mangan (mangan)

        26. Merkuri (sinabar)

        27. Molibdenum (molibdenum)

        28. Nikel (nikel)

        29. Niobium (niobium)

        30. Palladium (palladium)

        31. Platinum (platina)

        32. Ruthenium (ruthenium)

        33. Selenium (selenium)

        34. Seng (seng)

        35. Silika (pasir kuarsa, kuarsit, kristal kuarsa)

        36. Sulfur (belerang)

        37. Skandium (skandium)

        38. Stronsium (stronium)

        39. Tantalum (tantalum)

        40. Telurium (telurium)

        41. Tembaga (tembaga)

        42. Timah (timah)

        43. Titanium (titanium)

        44. Torium (torium)

        45. Wolfram (wolfram)

        46. Vanadium (vanadium)

        47. Zirkonium (zirkon)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: