Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa kebijakan relaksasi impor masih menjadi pemicu utama terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri padat karya. Dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan berlanjut hingga dua bulan ke depan, seiring penantian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
“PHK yang terjadi saat ini disebabkan residu dari kebijakan relaksasi impor yang masih dirasakan dampaknya oleh industri padat karya. Residu ini kami perkirakan akan terus berlangsung hingga revisi Permendag 8 diberlakukan, yakni sekitar dua bulan dari sekarang,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Kini Diterpa PHK, Kemenperin Optimis Serapan Tenaga Kerja Industri Akan Meningkat
Febri mencatat bahwa sepanjang Agustus 2024 hingga Februari 2025, sekitar 2 juta pekerja industri terdampak pengurangan kerja. Ia menilai derasnya masuknya produk impor murah telah menggerus permintaan terhadap produk dalam negeri, terutama di sektor hilir padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Baca Juga: Sejumlah Strategi Kemenperin Buka Green Jobs Bagi Talenta Muda
“Kondisi ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan relaksasi impor yang membuat pasar domestik dibanjiri produk murah. Hal itu menekan demand industri hilir, khususnya padat karya, sehingga memicu pengurangan kerja,” tegasnya.
Pemerintah tengah merampungkan revisi Permendag 8 sebagai respons terhadap tekanan pelaku industri. Aturan baru tersebut diharapkan mampu memperketat lalu lintas impor sekaligus melindungi daya saing sektor industri nasional dari gempuran produk asing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: