Kredit Foto: Istimewa
Aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap tiga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah tersebut.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Jossy Kusumo mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial Y (60) warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik, RA (49) warga Desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar, dan MK (50) warga Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Mereka diamankan saat beraktivitas di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, pada Minggu (3/8/2025) sore.
Baca Juga: Gubernur Riau: Tak Ada Toleransi untuk Penambang Emas Ilegal di Kuansing
"Mereka menambang menggunakan peralatan tradisional. Dari lokasi kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin diesel, selang nozzle besar, alat dulang emas, serta peralatan lainnya untuk menambang emas," kata Wakapolda kepada wartawan, Senin (4/8).
Wakapolda mengatakan, aktivitas ketiga pelaku bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah personel Polres Kuansing. Menurut Wakapolda, kesiapsiagaan personel di lapangan sangat efektif dalam mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Aktivitas penambangan tanpa izin ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ekonomi daerah," ujar Wakapolda.
Wakapolda memastikan pihaknya akan terus menindak tegas penambang ilegal di Kuansing tanpa pandang bulu.
"Tindakan tegas akan terus dilakukan. Kita juga meminta agar seluruh jajaran di Kuansing tidak ragu-ragu dalam menindak pelaku penambang emas ilegal ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: