BNI Dorong Nasabah Jaga Keaktifan Rekening Lewat Aktivitas Sederhana
Kredit Foto: BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif sehingga terhindar dari pemblokiran sementara oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, mengatakan, aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Baca Juga: Apresiasi Nasabah, OCBC Persembahkan Konser Eksklusif Mariah Carey pada 3 Oktober 2025
Selain itu, nasabah juga diimbau untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” ucap Putrama, dikutip dari siaran pers BNI, Senin (4/8).
Dalam rangka melindungi dana nasabah, BNI mendukung pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant.
Pemblokiran sementara rekening dormant merupakan salah satu upaya preventif yang diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama
Menurut Putrama, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama berisiko digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant merupakan langkah antisipatif untuk keamanan dan kenyamanan nasabah.
Putrama pun menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir terkait pemblokiran sementara rekening dormant. BNI akan memfasilitasi proses pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang keberatan, sepanjang prosedur yang ditetapkan oleh PPATK diikuti dengan lengkap.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: