Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dasco Desak Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tak Bebani Usaha

        Dasco Desak Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tak Bebani Usaha Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah segera merumuskan regulasi teknis penarikan royalti lagu di ruang publik yang adil dan tidak membebani pelaku usaha. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewajiban membayar royalti oleh kafe, restoran, dan hotel.

        “Kami sudah minta Kementerian Hukum yang juga membawahi LMK-LMK untuk kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco, Jakarta, Senin (4/8/2025).

        Menurutnya, perlindungan hak ekonomi pencipta lagu tetap penting, namun harus dibarengi sistem penarikan yang transparan dan proporsional.

        Dasco menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi baru tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang akuntabel.

        Baca Juga: AI Curi Data Sana-sini, Minimnya Kompensasi dan Royalti Jadi Sorotan BRICS

        “Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR, pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme, transparansi tarif, serta saluran pengaduan sebagai bentuk perlindungan terhadap semua pihak.

        Isu royalti kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan prosedur penarikan yang dianggap tidak transparan dan terlalu membebani, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi. Di sisi lain, para pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi dan menyebut pemutaran lagu tanpa kompensasi sebagai bentuk pembajakan yang dilegalkan.

        Baca Juga: Penerapan Royalti Baru Jadi Tantangan ANTAM di Q1

        Data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan bahwa pendapatan royalti pada 2023 mencapai lebih dari Rp150 miliar. Namun, distribusinya masih menjadi sorotan. Saat ini terdapat sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang bertugas menarik dan mendistribusikan royalti.

        Dasco menyatakan, revisi undang-undang diharapkan juga mengatur klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis agar kebijakan royalti lebih proporsional dan tidak menimbulkan konflik baru antara pencipta lagu dan pelaku usaha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: