Kredit Foto: BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses aktivasi kembali rekening dormant (tidak aktif) tidak dikenakan biaya apapun. Tidak ada kewajiban bagi nasabah untuk menyetor uang dalam nominal tertentu, termasuk Rp100.000 seperti yang belakangan ramai dipertanyakan masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan BNI sebagai respons atas sejumlah pertanyaan nasabah terkait prosedur reaktivasi rekening. BNI menekankan bahwa setiap proses dilakukan secara transparan dan dengan prinsip kehati-hatian, tanpa membebani nasabah. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi setiap nasabah yang ingin kembali menggunakan layanan perbankan.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah cukup mengunjungi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas asli yang masih berlaku, buku tabungan, serta kartu debit terkait. Selanjutnya, nasabah hanya perlu melakukan satu transaksi baik itu setor tunai, tarik tunai, maupun pemindah bukuan untuk mengaktifkan rekening kembali.
Baca Juga: BNI Perkenalkan Fitur Wondr Multicurrency di Amman Men’s World Tennis Championship 2025
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen BNI untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
"BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening," ujar Putrama.
Baca Juga: BNI Dorong Nasabah Jaga Keaktifan Rekening Lewat Aktivitas Sederhana
Di sisi lain, BNI mengimbau nasabah untuk secara rutin melakukan aktivitas perbankan agar rekening tetap aktif dan tidak masuk ke dalam kategori dormant. Aktivitas yang dimaksud bisa berupa penyetoran dana, transfer antar rekening, pembayaran tagihan, maupun transaksi melalui layanan digital banking BNI. Seluruh bentuk transaksi tersebut sudah cukup untuk mempertahankan status aktif rekening nasabah.
Selain itu, pembaruan data pribadi seperti nomor telepon dan email secara berkala juga penting agar nasabah tetap mendapatkan informasi dan notifikasi resmi dari BNI terkait status rekening maupun layanan lainnya.
"Langkah ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah dalam menjaga keterbaruan data dan keaktifan rekening, serta menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih aman dan sehat," tutup Putrama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: