Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hapus Tatiem dan Bonus Bos BUMN, Rosan Ungkap Negara Hemat Rp8 Triliun

        Hapus Tatiem dan Bonus Bos BUMN, Rosan Ungkap Negara Hemat Rp8 Triliun Kredit Foto: Youtube Setpres
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, mengungkap bahwa kebijakan penghapusan tantiem dan bonus bagi komisaris serta penataan ulang insentif direksi BUMN berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp8 triliun per tahun.

        “Sebelum sidang paripurna tadi, saya dipanggil terlebih dahulu oleh Bapak Presiden. Kami sampaikan laporan secara lengkap mengenai kebijakan ini. Dari kajian konservatif, penghematannya sekitar Rp8 triliun per tahun,” ujar Rosan kepada wartawan, usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

        Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Penghapusan Tantiem Komisaris, Fokus Pembenahan Buka Kejar Tantiem

        Rosan menegaskan bahwa kajian menyeluruh telah dilakukan sebelum kebijakan ini diterbitkan. Dalam sidang kabinet, Presiden Joko Widodo juga meminta agar hasil kajian tersebut dipresentasikan secara resmi di forum pemerintahan.

        Kebijakan reformasi remunerasi tersebut diumumkan Danantara pada Jumat (1/8/2025). Berdasarkan Surat S-063/DI-BP/VII/2025, mulai tahun buku 2025, pemberian tantiem untuk dewan komisaris dihapuskan, sementara insentif bagi direksi BUMN sepenuhnya akan berbasis pada capaian kinerja operasional.

        Baca Juga: Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Insentif Direksi Kini Wajib Berbasis Kinerja

        “Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN,” ujar Rosan dalam pernyataan resminya.

        Meski bonus dihapus, Rosan menegaskan bahwa honorarium bulanan tetap dipertahankan sesuai dengan tanggung jawab komisaris sebagai pengawas independen. Kebijakan ini juga mengacu pada OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang merekomendasikan skema kompensasi tetap untuk menjaga objektivitas pengawasan.

        BPI Danantara akan menjadikan kebijakan ini sebagai acuan dalam evaluasi sistem remunerasi di seluruh BUMN portofolio. Tujuannya adalah memperkuat akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan investasi negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: