Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Crowde, iGrow, dan TaniFund Disanksi OJK Usai Gagal Bayar

        Crowde, iGrow, dan TaniFund Disanksi OJK Usai Gagal Bayar Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada tiga penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis sektor pertanian PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), yang terbukti mengalami gagal bayar dan menimbulkan kerugian pada lender ritel.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga perusahaan. “OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inarno dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

        Baca Juga: OJK Dorong Konsolidasi 100 BPR, Target Dua Tahun Rampung

        Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, OJK melaksanakan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau fit and proper test ulang terhadap individu-individu yang terbukti terlibat, serta mencatat rekam jejak mereka untuk keperluan pengawasan lanjutan.

        Baca Juga: Tiga POJK Jadi Fondasi Konsolidasi dan Reformasi Industri Asuransi, OJK Dorong Efisiensi dan Penguatan Modal

        Ketiga platform tersebut sebelumnya menghadapi tekanan likuiditas yang menyebabkan mereka gagal membayar kewajiban kepada pemberi dana. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap tata kelola risiko di sektor pembiayaan digital produktif, terutama yang menyasar sektor pertanian.

        OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan membangun kepercayaan terhadap industri fintech lending. Penegakan sanksi terhadap platform dan pihak utama yang terlibat dinilai penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan keberlangsungan ekosistem pembiayaan digital yang sehat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: