Tiga POJK Jadi Fondasi Konsolidasi dan Reformasi Industri Asuransi, OJK Dorong Efisiensi dan Penguatan Modal
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga Peraturan OJK (POJK) sebagai fondasi utama dalam mendorong konsolidasi dan reformasi struktural industri asuransi dan reasuransi nasional. Langkah ini selaras dengan rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tengah mengonsolidasikan sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan konsolidasi menjadi strategi penting untuk memperkuat sektor jasa keuangan. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam proses tersebut.
“Untuk mengelola risiko dibutuhkan kapasitas permodalan yang memadai. Salah satu caranya adalah konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Rp87,48 Triliun, Susut 0,57% Semester I-2025
Ia menambahkan, konsolidasi diharapkan mendorong efisiensi operasional, memperkuat modal, meningkatkan solvabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian.
Baca Juga: Asuransi Aset Negara Diusulkan Jadi Strategi Fiskal RI
Tiga regulasi yang dimaksud meliputi POJK 11 Tahun 2023 yang mewajibkan spin-off unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026, POJK 23 Tahun 2023 tentang perizinan dan peningkatan modal minimum bertahap mulai 2026 hingga 2028, serta POJK 36 Tahun 2024 yang mewajibkan pembentukan unit usaha penjaminan tersendiri pada 2025.
Sementara itu, OJK masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah maupun Danantara terkait rencana merger tiga reasuradur pelat merah, yakni Indonesia Re, Nasional Re, dan Tugu Re. Merger ini disebut akan melahirkan entitas reasuransi besar yang mampu menghadapi risiko besar secara mandiri dan menopang ketahanan sektor asuransi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement